Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Podcast Deddy Corbuzier

Anak Meninggal Dunia Saat Gugat Ayah di Jawa Barat, Kakek Koswara Doakan Masuk Surga

Legislator DPR RI asal Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan suatu fakta mengharukan setelah anak Koswara, Masitoh meninggal dunia.

Penulis: Muh Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribunnews.com
Legislator Dedi Mulyadi bersama Kakek Koswara, ayah yang digugat Rp 3 Miliar oleh anak-anaknya di Bandung, Jawa Barat. 

TRIBUN-TIMUR.COM- Legislator DPR RI asal Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan suatu fakta mengharukan setelah anak Koswara, Masitoh meninggal dunia.

“Ini anak paling bapak sayangi semoga masuk surga,” katanya dalam Podcast Deddy Corbuzier dikutip Tribun Timur, Rabu (27/1/2021).

Masitoh adalah anak Koswara yang ketiga.

Ironisnya, Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) dan dimakamkan pada Selasa (19/1/2021).

RE Koswara, baru tahu anaknya meninggal setelah Masitoh dimakamkan.

“Kenapa manusia sifatnya kayak begini, jadi si anak ini menggugat perdata atas rencana penjualan? Sifat tamat manusia itu pak,” kata Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier menceritakan ada ibu temannya yang memperlihatkan brankas.

“Ibu itu menyampaikan dalam brankas ini berisi uang, padahal berisi batu bata. Ibu itu menyampaikan jika uang maka saya akan disayang,” katanya.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi pun menceritakan seorang ibu yang dibuang anaknya.

“Ada ibu yang dibiarkan tergeletak di pinggir rel kereta api. Rumah dan tanahnya dijual oleh anaknya kemudian ibunya dibiarkan di situ dengan kondisi bau,” ujarnya.

Dedi Mulyadi pun menyampaikan pengalaman ibu dan anaknya sudah banyak.

“Saya banyak dapat pengalaman, akhirnya anak yang ngelakuin itu ke orang tuanya tak dapat apa-apa,” katanya.

“Intinya adalah ketamakan lah.”

Anak Sekaligus Pengacara Penggugat Almarhum Masitoh Rp 3 M Paling Disayangi Kakek Koswara di Jabar

Podcast Deddy Corbuzier menghadirkan legislator Dedi Mulyadi membahas kakek digugat Rp 3 M oleh anaknya, Kakek Koswara.
Podcast Deddy Corbuzier menghadirkan legislator Dedi Mulyadi membahas kakek digugat Rp 3 M oleh anaknya, Kakek Koswara. (YouTube Deddy Corbuzie)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung bakal memediasi perkara gugatan anak terhadap ayah kandung dengan waktu mediasi selama 30 hari.

Awalnya Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dew Suardhita menanyakan keinginan kepada kedua pihak untuk memediasi perkara ini.

"Mediasi ini boleh sendiri atau kepada kita," ujar Hakim dalam sidang anak gugat ayah di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (26/1/2021).

Hal tersebut pun disepakati oleh kuasa hukum dari kedua belah pihak, baik dari pihak Deden (anak) maupun dari pihak Kakek Koswara (ayah).

Keduanya menunjuk Hakim sebagai mediator.

Mendengar jawaban kedua pihak, hakim pun menyetujui mediasi perkara ini dan menunjuk Hakim mediator Herry Heryawan untuk memediasi.

"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silahkan," kata hakim.

Hakim pun mengingatkan para pihak untuk mengikuti agenda mediasi ini dengan sungguh-sungguh. Adapun dalam acara mediasi tidak boleh diwakili dan harus langsung dihadiri oleh penggugat maupun tergugat.

"Kuasa boleh mendampingi tapi tidak boleh menentukan sikap. Kalau tidak sungguh-sungguh melakukan mediasi ada sanksinya," ucapnya.(*)

Legislator Dedy Mulyadi Ungkap Kakek Koswara Sudah Kaya Raya Sejak Zaman Presiden Soekarno di Jabar

Video: Masitoh Meninggal Serangan Jantung Sehari Sebelum Sidang Gugatan Ayahnya Kakek Koswara Rp3 M

Artikel ini sebagaian telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Kakek Koswara Digugat Anak Rp 3 M, PN Bandung Lakukan Mediasi 30 Hari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved