Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video: Lagi Anak Gugat Ibu Kandung, Tuntut Tanah yang Dibeli Hasil Selama Jadi TKW, Kata Sang Ibu

kasus anak polisikan orangtua kembali terjadi, kali ini masalah tanah yang dibeli anaknya selama jadi TKW dan ditempati sang ibu

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Waode Nurmin
Ist
Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Tuntut Tanah Depan Lapangan, Klaim Hasil Kerja TKW 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Kasus Anak Gugat Ibu kembali terjadi.

Kali ini seorang ibu dengan lima anak, Ramisah (67), digugat anak kandung nya sendiri bernama Maryanah (45) di Pengadilan Negeri Kendal, Jawa Tengah.

Warga Kelurahan Candiroto, Kecamatan Kota Kendal, Kabupaten Kendal, ini pun harus berhadapan dengan hukum.

Maryanah, anak pertama Ramisah, menuntut haknya atas sebagian tanah di depan lapangan sepak bola Kelurahan Candiroto.

Saat ini, lahan tersebut menjadi sawah dan warung kopi.

Ramisah mengaku sudah lelah karena mondar-mandir ke PN Kendal memenuhi panggilan guna memberi keterangan.

Ia juga harus merawat tanaman serta berjualan kopi, jajanan, hingga sayuran untuk menyambung hidupnya dan anak-anak sejak suaminya meninggal.

Dia juga baru saja terkena musibah karena padi di sawahnya dibabat orang tak dikenal. Kini, ia harus berjuang menghasilkan uang melalui dagangannya di warung kecil.

"Tanah ini adalah tanah yang saya beli bersama suami. Di surat jual beli juga tercantum nama saya dan nama almarhum suami saya, tetapi tanah ini belum saya sertifikatkan," tuturnya, Minggu (24/1/2021), seperti ditulis TribunJateng.com.

Di lahan itu, Ramisah mendirikan bangunan dari bambu dan papan sebagai warung memanfaatkan gerobak hibah dari Baznas. Dia mengaku sedih karena harus berurusan dengan hukum yang diperkarakan anaknya itu.

"Saya sudah lima kali ke Pengadilan Negeri Kendal untuk memenuhi sidang gugatan. Saya sedih, sudah tua seperti ini tidak bisa tenang. Malah jadi banyak pikiran dan sering sakit-sakitan," jelasnya.

Kuasa hukum Ramisah dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jaringan Kerja Relawan Hak Asasi Manusia (Jakerham) Adi Prasetyo menerangkan, proses hukum masih terus berjalan meski sudah melewati beberapa mediasi.

Sesuai jadwal yang ia terima, agenda sidang terdekat dengan agenda duplik dari tergugat menjawab replik dari penggugat rencananya dilaksanakan pada awal Februari.

Agenda mundur beberapa pekan dari jadwal awal 13 Januari 2021 karena majelis Hakim pemeriksa perkara sakit.

"Agendanya kemarin adalah duplik dari tergugat namun ditunda," katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved