Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BLT PKH

Syarat & Cara Mencairkan BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini dtks.kemensos.go.id

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan senilai Rp 3 juta di BLT PKH, cek di http //cek bansos.siks.kemsos.go id

Editor: Hasrul
www.dtks. kemensos. go. id
Syarat & Cara Mencairkan BLT PKH Rp 3 Juta untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini dtks.kemensos.go.id 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar baik untuk Ibu hamil dan anak usia dini, dapat perhatian lebih dari pemerintah.

Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan senilai Rp 3 juta di BLT PKH, cek di http //cek bansos.siks.kemsos.go id

Berikut juga syarat mendapatkan BLT PKH untuk ibu hamil dan anak usia dini sebesar Rp 3 juta dalam artikel ini.

Seperti yang telah diketahui, BLT Program Keluarga Harapan (PKH) disalurkan pemerintah sejak 4 Januari 2021 lalu.

Pemerintah memberikan BLT PKH kepada keluarga kurang mampu dan rentan mampu.

Baca juga: BLT PKH untuk Ibu Hamil Cair, Cek Bansos Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id Lengkap Cara Mencairkan

Baca juga: CEK Bansos Pakai KTP di dtks.kemensos.go.id, Syarat dan Cara Mendapatkan BLT PKH untuk Ibu Hamil

BLT PKH dapat dinikmati oleh ibu hamil, anak usia dini, siswa SD, SMP, SMA, serta penyandang disabilitas dan lanjut usia.

Di setiap kategori di atas, nominal yang akan didapatkan para penerima BLT PKH berbeda-beda.

Untuk kategori ibu hamil/nifas dan anak usia dini, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta per satu tahun.

Kemudian untuk kategori pendidikan siswa SD, mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 900 ribu per satu tahun.

Lalu kategori pendidikan siswa SMP, mendapat Rp 1,5 juta per satu tahun dan SMA mendapat Rp 2 juta per satu tahun.

Baca juga: Simak Cara Cek Bansos PKH 2021 untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini, Dapat Rp 3 Juta Setahun

Baca juga: Cara Cek Bantuan PKH 2021: Anak Usia Dini dan Ibu Hamil Dapat Bantuan Sosial Rp 3 Juta dalam Setahun

Sedangkan untuk kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia, mendapatkan BLT PKH dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per satu tahun.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan BLT PKH?

Dikutip dari Tribun-video.com, berikut syarat-syarat mendapatkan BLT PKH:

1. Calon penerima BLT PKH harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika calon penerima BLT PKH belum memiliki KPS, Anda bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved