Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Takalar

Kejari Makassar Tahan Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto

Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, menyerahkan tersangka Jabir Bonto

Tayang:

Penetapan tersangka eks Kepala Desa Baruga itu juga menyebut atas adanya dugaan tindak pidana kehutanan berupa melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Kawasan Suaka Alam.

Jabir Bonto dijerat Pasal 40 ayat 1 Jo Pasal 19 ayat 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Atau menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memilki hak atau izin dari pejabat berwenang, dipertegas dengan Pasal 78 ayat 5 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Laporan Wartawan Tribuntakalar.com, Sayyid Zulfadli 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved