Tribun Takalar
Kejari Makassar Tahan Wakil Ketua DPRD Takalar Jabir Bonto
Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, menyerahkan tersangka Jabir Bonto
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, menyerahkan tersangka Jabir Bonto ke Kejaksaan Negeri Makassar.
Jabir Bonto saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPRD Takalar.
Penyerahan itu dilakukan di Polda Sulsel Jl Perintis kemerdekaan km 16, Makassar.
Kasi Intelejen Kejari Makassar, Ardiansah Akbar membenarkan perihal penyerahan tersangka tersebut.
Dia mengatakan, tersangka (Jabir Bonto) sudah menjadi tahanan kejaksaan.
"Iya ada. Sudah diserahkan ke Kejaksaan dan tahanan kejaksaan sekarang. Tersangkanya masih dititip di Polda sepertinya," ujarnya kepada tribun-timur.com, Selasa (26/1/2021).
Sebelumnya, kasus pengrusakan hutan yang menyeret nama politikus senior Partai Golkar Takalar Muh Jabir Bonto terus bergulir.
Legislator senior Fraksi Partai Golkar itu kini resmi mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sulawesi Selatan, Jl Perintis Kemerdekaan Kota Makassar, sejak Kamis, 7 Januari 2021 kemarin.
Pria yang akrab disapa Haji Bonto digelandang dengan mengenakan rompi orange.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Takalar ini tersandung kasus pengrusakan hutan Kawasan Suaka Alam Margasatwa Ko'mara, di Desa Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Penyidik Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungaan Hidup (KLHK) wilayah Sulawesi Selatan, Muh. Anies yang dikonfirmasi wartawan membenarkan penahan kepada Jabir Bonto.
"Iya sudah (ditahan) di Polda dinda," kata Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi Selatan Muh Anies kepada wartawan, Jum'at (8/1/2021).
Jabir Bonto ditetapkan tersangka oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHKLHK) Wilayah Sulsel.
Penetapan tersangka Mantan Ketua DPRD Takalar itu berdasarkan surat yang diterima Rakyat Sulsel dengan Nomor: S. Tap 40/BPPHLHK-3/SW.I/PPNS/12/2020 tanggal 28 Desember 2020.
Isi surat tersebut, Jabir Bonto sebagai tersangka diminta hadir pada Kamis, 7 Januari 2021 di ruang pemeriksaan BPPHKLHK wilayah Sulsel Gedung Pusat Pengendalian Ekoregion Sulawesi dan Maluku lantai 4, Jl. Perintis Kemerdekaan Km 17 Sudiang Makassar.