Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Hatta Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Pinrang Divonis Bebas

Mantan Ketua Gapensi Kabupaten Pinrang, Hatta terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan  jalan paket III (Hotmix dan Beton) tahun anggaran 2014

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
ist
Pengadilan Tipikor Makassar. 

TRIBUNPINRANG.COM - Mantan Ketua Gapensi Kabupaten Pinrang, Hatta terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan  jalan paket III (Hotmix dan Beton) tahun anggaran 2014 akhirnya bernapas lega.

Pasalnya, dalam vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Makassar beberapa waktu lalu, H Hatta divonis bebas.

"Benar, yang bersangkutan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar," ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pinrang, Tomy Aprianto, Selasa (26/1/2021).

Tomy menyebutkan, dengan putusan tersebut, secara otomatis Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melakukan banding (Kasasi) ke Mahkamah Agung RI.

Terdakwa Hatta mengaku bersyukur dengan putusan yang diterimanya tersebut.

"Alhamdulillah, putusan bebas. Majelis Hakim sudah bekerja profesional," kata H Hatta kepada wartawan, Selasa, (26/01/2021).

Sebelumnya, pada proyek yang menelan anggaran sebesar Rp11 Miliar lebih ditemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp1,6 Miliar lebih.

Kasus ini menyeret dua orang tersangka. Yakni H Hatta selaku rekanan proyek dan Hercules selaku mantan Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pinrang.

Dari informasi yang dikumpulkan Tribunpinrang.com, H Hatta melakukan syukuran dikediamannya hari ini setelah dirinya divonis bebas.

Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.  

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved