Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masih Diterungku, Rizieq Shihab Terseret Kasus Baru Bareng Pastor, FPI: Grand Design untuk Ngerjain

Masih diterungku, Rizieq Shihab tersandung kasus baru bareng pastor, FPI: grand design untuk ngerjain.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA/FAUZAN
Mantan pemimpin FPI, Muhammad Rizieq Shihab (kanan). Masih diterungku, Rizieq Shihab tersandung kasus baru bareng pastor, FPI: grand design untuk ngerjain. 

Kemudian, ada pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Lalu, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Disesalkan

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro menyesalkannya.

“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito kepada Kompas.com, Ahad atau Minggu (24/1/2021).

Sugito menyampaikan, karena pimpinan FPI Rizieq Shihab saat itu ingin mendirikan sebuah pesatren, penggarap menjualnya kepada yayasan Markaz Syariah.

“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” ujar Sugito.

“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” ucap dia.

Sugito menduga, PTPN VIII sengaja mempermasalahkan lahan yang sudah lama ditelantarkan tersebut karena terkait dengan Rizieq Shihab.

“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito.

Dia mempertanyakan soal lahan PTPN VIII lainnya yang dipakai oleh perusahaan atau perorangan tetapi tidak dilaporkan kasusnya ke polisi. 

"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? ini ada apa?” ucap dia.

Sugito berharap, PTPN VIII obyektif terkait persoalan lahan.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved