Kasus Ruda Paksa di Sulsel
LPSK Prihatin Ruda Paksa Difabel di Sulsel Kian Banyak,Ada di Makassar,Soppeng,Makassar,& Enrekang
Amat memprihatinkan,ruda paksa difabel di SUlsel kian marak.Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut ada di Makassar,Soppeng,dan Enrekang
TRIBUN-TIIMUR.COM, MAKASSAR – Kabar buruk, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin dengan kondisi Sulsel yang marak terjadi tindak kekerasan dan ruda paksa difabel. Sungguh sangat memprihatinkan, ruda paksa difabel di Sulsel kian marak. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terjadi di Makassar, Soppeng, dan Enrekang
Melalui rilis Humas LPSK Irfan Maulana, yang diterima Tribun-Timur.com, Minggu (24/1/2021) malam, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengecam keras tindakan asusila terhadap perempuan difabel di bawah umur yang dilakukan oleh tiga orang pria di Kota Makassar.
Kasus tersebut telah ditangani polisi. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memuji langkah pihak kepolisian yang langsung memburu dan telah menangkap pelaku.
Korban telah dikunjungi LPSK. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan tindakan proaktif kepada korban anak tersebut dengan menyambangi kediamannya untuk menawarkan perlindungan.

Menurut Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, dalam pertemuan dengan keluarga korban, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyimpulkan bahwa korban membutuhkan perlindungan ekstra dan sangat membutuhkan pendampingan dalam menjalani proses hukum ke depan.
“Kami lega keluarga korban bersedia untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK, selanjutnya kami akan langsung telaah permohonan perlindungannya” kata Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar.
Lebih lanjut Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, menyatakan, kasus asusila terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas perlu mendapatkan atensi khusus dari seluruh pihak. “Kami akan terus menyoroti perkara-perkara tersebut,” tegas Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar.
Hingga kini, lanjut Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang memberikan perlindungan kepada sebanyak 14 korban tindak pidana dengan status penyandang disabilitas selama tahun 2020-2021.
“Sebagian besar dari mereka yang kami lindungi merupakan korban kekerasan asusila dan ruda paksa,” ujar Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar.

Secara khusus, saat berada di Makassar, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar,
juga menyoroti kasus tindakan asusila terhadap penyandang disabilitas yang terjadi di wilayah Sulawesi Selatan.
Menurut data yang dimiliki Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beberapa kasus asusila di Sulawesi Selatan kerap menarget kaum disabilitas dan dilakukan secara beramai-ramai.
“Kami menemukan kasus korban disabilitas rungu-wicara yang dirudapaksa beramai-ramai (gang rape) di Soppeng dan Makassar. Ada juga disabilitas rungu-wicara yang dirudapaksa tetangganya sampai hamil dan melahirkan di Makassar, ada juga korban anak disekap dan dirudakpaksa berhari-hari di Enrekang,” jelas Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar.
Atas kejadian itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar. mengingatkan perihal berbahayanya predator kekerasan dan asusila yang melakukan aksinya di dunia maya.
“Mereka perlu diwaspadai mengingat pada masa pandemi banyak aktivitas anak yang dibatasi untuk keluar rumah, orang tua perlu mengawasi ketat aktivitas anaknya dalam menggunakan internet,” pungkas Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar.