Hidup Tentram ala Warga Desa Popenga Majene, Semua Masalah Diselesaikan Secara Adat
Jika terjadi perkelahian antar warga, maka aturan yang dikedepankan adalah hukum adat.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
Muhammad Yunus adalah Kepala Sekolah SD 8 Seppong, Desa Ulumanda.
Ia juga diberi tanggungjawab sebagai tokoh adat di Dusun Batang Nato, satu dari delapan dusun di Desa Popenga.
Dari aspek perkawinan atau pernikahan. Setiap calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan harus mendapat surat izin atau rekomendasi dari tokoh adat setempat.
Jika tidak mengantongi izin, maka pernikahannya dianggap tidak sah.
Hal itu diungkapkan tokoh adat lainnya, Basir (53), tokoh adat di Dusun Urekang.
"Di sini kan ada namanya 'Adat Tuo'. Adat Tuo ini artinya adat hidup. Jadi, jika ada masalah-masalah harus diselesaikan secara adat, dengan cara musyawarah mufakat, kalau tidak selesai baru diserahkan ke hukum (kepolisian)," kata Basir menegaskan pernyataan Muhammad Yunus.
Basir juga menegaskan, selama keberlangsungan hukum adat itu diterapkan, nyaris belum ada warga di Desa Popenga yang bersentuhan dengan hukum positif atau kepolisian.
"Selama ini, masalah-masalah yang terjadi belum pernah tidak diselesaikan secara adat," ujar Basir yang juga Kepala Sekolah di SD 40 Babalombi.
Sanksi yang diterapkan oleh hukum adat setempat kebanyakan adalah seekor kerbau.
Penerapan sangksi itu, membuat warga setempat enggan bertikai atau berbuat masalah.
Pasalnya, stok kerbau di desa itu juga telah menipis. Terlebih harganya yang kian mahal jika dibeli dari luar desa atau kecamatan.
Di Desa Popenga, terdapat delapan tokoh adat. Itu merujuk dengan jumlah dusun yang ada.
Ke delapan tokoh adat itu dikomandoi oleh ketua adat yang berposisi di desa.
Jika permasalahan yang didapati di dusun tidak dapat diselesaikan oleh tokoh adat dusun, maka sidangnya atau penyelesaiannya akan diangkat ke hukum adat tingkat desa.
Ke delapan tokoh ada dusun dan satu ketua adat di desa itu dilantik oleh kepala desa terpilih.