Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hidup Tentram ala Warga Desa Popenga Majene, Semua Masalah Diselesaikan Secara Adat

Jika terjadi perkelahian antar warga, maka aturan yang dikedepankan adalah hukum adat.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN TIMUR/MUSLIMIN EMBA
Foto bersama Tim TNI AL dan warga Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAJENE - Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, adalah satu dari 82 desa dan kelurahan di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang masih melestarikan kearifan lokalnya.

Kehidupan di desa yang dikelilingi perbukitan hijau nan rindang itu, tampak begitu tentram.

Itu diyakini berkat penerapan hukum adat yang masih dipelihara masyarakat setempat.

Hukum yang jika dilanggar akan disanksi atau diadili oleh tokoh adat setempat.

Mulai dari aspek keamanan hingga perkawaninan.

Meski demikian, hukum adat yang mengatur kehidupan sosial warga setempat itu tetap mengakui dan menerapkan hukum positif atau aturan negara. 

Contoh kadus dari aspek keamanan.

Jika terjadi perkelahian antar warga, maka aturan yang dikedepankan adalah hukum adat.

"Seperti kalau ada orang berkelahi, walaupun ada bawa parang dan ada yang luka dan lain-lain, itu tidak bisa langsung ke kepolisian. Harus diurusi di adat dulu," kata Muhammad Yunus (52) satu dari dari tokoh ada di Desa Popenga.

Penyelesaiannya kasus perkelahian itu lanjut Muhammad Yunus, dilakukan dengan mempertemukan dua belah pihak yang bertikai.

Pertemuan itu lanjut Muhammad Yunus, membahas soal ganti rugi atau denda kepada pelaku pemarangan yang dianggap bersalah.

Sanksinya, berupa Tedong atau kerbau.

"Jadi diatur kedua belah pihak. Artinya kalau seumpama biayanya itu seharga kerbau, maka yang melakukan pemarangan harus membayarnya dengan satu ekor kerbau," ujarnya.

Jika tidak pelaku tidak mampu membayar biaya pengobatan atau seekor kerbau yang disanksikan, maka pelaku kata Muhammad Yunus akan diserahkan atau dilaporkan ke pihak berwajib (kepolisian).

"Kalau tidak mampu dibayar, itu mi yang diserahkan ke hukum (pihak kepolisian)," ungkap Muhammad Yunus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved