Habib Rizieq Shihab
2 Bulan di Indonesia, Rizieq Shihab Didera Kasus Bertubi-tubi, Petamburan Hingga Dugaan Chat Mesum
Deklarator Front Pembela Islam ( FPI), Habib Rizieq Shihab berurusan polisi, mulai kasus dugaan penghasutan di Petamburan, dugaan Chat Mesum.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kasus mendera deklarator Front Pembela Islam ( FPI ), Habib Rizieq Shihab bertubi-tubi.
Semenjak pulang ke Indonesia, Selasa (10/11/2020), kasus Rizieq Shihab terus bertambah.
Rizieq Shihab di Indonesia baru 2 bulan 8 hari hingga hari ini, Minggu (24/1/2021).
Pertama, kasus dugaan kerumunan dalam acara maulid dan pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
Penyidik Polda Metro Jaya menduga Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kedua, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk membatalkan SP3 Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab dengan Firza Husein.
Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya tangkapan layar percakapan WhatsApp yang berkonten pornografi.
Percakapan tersebut diduga melibatkan Pemimpin FPI Rizieq Shihab dan seorang perempuan bernama Firza Husein.
Selain mengandung percakapan berkonten pornografi, tangkapan layar tersebut juga menyajikan foto wanita tanpa busana yang diduga adalah Firza.
Terakhir, PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab karena penggunaan lahan tanpa izin.
Bandingkan Pesta Nikah Anak Rizieq Shihab dengan Pesta Raffi Ahmad dan Pesta Ahok, Melanggar?

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam ( FPI) Sugito Atmo Prawiro menyesalkan laporkan terhadap Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dari PT Perkebunan Nusantara ( PTPN) VIII terkait penggunaan lahan tanpa izin.
Adapun lahan tersebut digunakan untuk Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, FPI di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Kami sangat menyesalkan terhadap laporan tersebut, karena itu kan menurut kami lahan sudah lama ditelantarkan dan sekarang banyak dikerjakan oleh penggarap,” kata Sugito kepada Kompas.com, Minggu (24/1/2021).
Sugito menyampaikan, karena pimpinan FPI Rizieq Shihab saat itu ingin mendirikan sebuah pesatren, penggarap menjualnya kepada yayasan Markaz Syariah.
“Semua itu ada bukti yang sifatnya otentik, ada hitam di atas putih dan kita sebagian besar sudah waarmerking di notaris,” ujar Sugito.
“Jadi pesantren Markaz Syariah Argokultural itu membeli secara sah dari penggarap,” ucap dia.
Sugito menduga, PTPN VIII sengaja mempermasalahkan lahan yang sudah lama ditelantarkan tersebut karena terkait dengan Rizieq Shihab.
“Kalau menurut saya PTPN VIII itu masuk ke dalam grand design untuk ngerjain Habib Rizieq dalam skala yang lebih besar,” kata Sugito.
Dia mempertanyakan soal lahan PTPN VIII lainnya yang dipakai oleh perusahaan atau perorangan tetapi tidak dilaporkan kasusnya ke polisi.
"Dan hanya pesantren milik yayasan Markaz Syariah yang dilaporkan? ini ada apa?” ucap dia.
Sugito berharap, PTPN VIII obyektif terkait persoalan lahan.
Adapun laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan Nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.
Rizieq dan Gabriele dilaporkan dengan sangkaan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan.
Kemudian, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang dan Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.
Lalu, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.(*)
Baca juga: Rizieq Shihab FPI Tanggapi Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Kata Ayah Najwa Shihab
Baca juga: Kondisi Terkini Habib Rizieq Shihab di Penjara Disampaikan Pengacaranya, Mohon Doa Warga Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rizieq Shihab Dilaporkan soal Lahan Pesantren, FPI: Itu "Grand Design" untuk Kerjai Kami