Korupsi Seragam Sekolah
BREAKING NEWS: Kejari Luwu Umumkan 3 Tersangka Korupsi Seragam SD dan SMP
Penetapan ini diumumkan Kejari Luwu pada laman www.kejari-luwu.go.id dan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu mentepkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Luwu tahun anggaran 2019.
Penetapan ini diumumkan Kejari Luwu pada laman www.kejari-luwu.go.id dan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kantor Kejari Luwu, Jalan Merdeka Selatan, Belopa, Rabu (20/1/2021).
"Iya sudah ada tersangkanya, untuk informasi silahkan lihat website Kejaksaan Negeri Luwu dan di PTSP," kata Kajari Luwu, Erny Veronica Maramba.
Ketiga tersangka adalah Andi Asnawi bin Andi Cory dengan nomor perkara 01.a/P.4.35.4/Fd.1/01/2021 tentang dugaan tipikor pengadaan pakaian seragam SD dan SMP pada Disdikbud Luwu TA 2019.
Kemudian Fadli Fatahuddin bin Fatahuddin dengan nomor perkara 01.b/P.4.35.4/Fd.1/01/2021.
Selanjutnya nomor perkara 01.c/P.4.35.4/Fd.1/01/2021 dengan tersangka Ibnu Harista alias Iccang bin Indar.
"Sudah tersangka semua. Status penyidikan," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kantor-ke34r.jpg)