Harun Masiku
Seusai Diperiksa, Daniel Topan Masiku Minta Mantan Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK
"Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia."
Ali Fikri: Diperiksa Sebagai Saksi
Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini.
Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020, tapi KPK tak kunjung menangkap Harun.
Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui Saeful Bahri.
Suap itu diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara.
Agustiani divonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Daniel Masiku diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW sebagai saksi.
Daniel diduga mengetahui kasus ini karena seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi dianggap mengetahui, melihat atau mendengar rangkaian perbuatan tersangka.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM,” kata Ali.
Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian (Mabes) menyampaikan belum mengetahui adanya kabar tersangka kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku telah meninggal dunia.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari jajaranya terkait meninggalnya Harun Masiku.
“Saya belum dapat info tersebut,” kata Rusdi.(Tribun Network/igm/ham/wly)