Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harun Masiku

Seusai Diperiksa, Daniel Topan Masiku Minta Mantan Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK

"Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia."

tribun timur/sayyid zulfadli
Rumah istri Harun Masiku, Hilda di BTN Bajeng Permai, Kelurahan Kalebajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (13/1/2021) 

Seusai Diperiksa, Daniel Topan Masiku Minta Mantan Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan Daniel Topan Masiku.

Dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDIP, Harun Masiku.

Daniel Topan Masiku adalah saudara dekat Harun Masiku.

Daniel diperiksa sebagai saksi untuk Harun Masiku yang jadi buronan dalam kasus tersebut.

Kepada awak media, Daniel mengaku dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik KPK terkait keberadaan Harun.

“Penyidik menanyakan hanya seputar itu saja, apakah ada informasi. Ya saya bilang enggak ada informasi,” kata Daniel di teras Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/1).

Daniel mengaku sudah tidak berjumpa lagi dengan Harun sejak empat tahun lalu.

Ia juga tidak mengetahui apakah Harun masih melakukan kontak dengan keluarganya.

“Saya terakhir ketemu itu mungkin tiga atau empat tahun lalu. Saya sama sekali tidak ada informasi ya,” katanya.

Harun dikabarkan meninggal oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Daniel mengaku kaget ketika mendengar kabar tersebut.

“Saya justru kaget. Jadi kita tentu berdoa semoga berita itu tidak benar,” ujar Daniel.

Daniel mengatakan Harun berprofesi sebagai pengacara.

“Ya sejak dia ini di Jakarta kan memang dia awalnyakan memang advokat, duluan dia dari saya,” katanya menambahkan.

Daniel juga mengaku tidak begitu tahu ihwal urusan rumah tangga Harun.

Yang dia tahu hanya Harun sudah menikah.

“Kalau istri, saya juga cuma dengar bahwa beliau sudah berkeluarga, sudah menikah. Anaknya saya tidak tahu, karena saya memang sudah lama tidak komunikasi,” ujarnya.

Selain mencecar soal keberadaan Harun, Daniel mengatakan ditanyai perkara hubungannya dengan saudara dekatnya itu.

“Ya tentu selain kekebaratan, apakah ada informasi yang bisa berguna bagi penyidik. Tetapi saya secara pribadi tidak punya informasi,” ujarnya.

“Saya juga bertanya ya apakah ada informasi yang bisa berguna bagi keluarga,” katanya.

Daniel mengklaim pernah tinggal bersama Harun dalam satu atap. Tapi, itu 10 tahun silam.

“Jadi ya memang karena kami ini masih kerabat dekat. Beliau pernah tinggal dengan saya tapi sudah lebih 10 tahun yang lalu,” cerita Daniel.

“Hampir setahun, jadi waktu baru pulang dari Inggris karena mungkin tahu saya di Jakarta jadi dia tinggal di saya,” katanya.

“Saya masih bujangan, mungkin hampir setahun, mungkin sekitar 2002-2003 saya tinggal di Jakarta Utara,” Daniel menambahkan.

Iapun meminta Harun segera menyerahkan diri ke KPK.

“Dari saya pribadi karena masih ada saudaranya ya, saya secara pribadi meminta segera menyerahkan diri. Supaya segera ada kepastian bagi dia, kepastian bagi keluarga,” katanya.

Daniel juga terkejut saat dikonfirmasi mengenai kabar yang beredar bahwa saudaranya tersebut meninggal dunia.

“Wah saya justru kaget, jadi tentu kami berdoa semoga berita itu tidak benar (terkait kabar Harun Meninggal),” kata Daniel.

Daniel menegaskan informasi kabar Harun Masiku sudah meninggal sama sekali belum ada pemberitahuan ke keluarga hingga saat ini.

“Tidak ada, tidak ada, (informasi Harun meninggal dari pihak keluarga),” ujarnya.

Ali Fikri: Diperiksa Sebagai Saksi

Keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui sampai saat ini.

Ia sudah masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020, tapi KPK tak kunjung menangkap Harun.

Dalam kasus ini, Harun disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina melalui Saeful Bahri.

Suap itu diberikan agar Wahyu bisa mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful kini dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara.

Agustiani divonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan Daniel Masiku diperiksa terkait kasus dugaan suap PAW sebagai saksi.

Daniel diduga mengetahui kasus ini karena seseorang yang dimintai keterangan sebagai saksi dianggap mengetahui, melihat atau mendengar rangkaian perbuatan tersangka.

“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HM,” kata Ali.

Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian (Mabes) menyampaikan belum mengetahui adanya kabar tersangka kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku telah meninggal dunia.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih belum mendapatkan informasi dari jajaranya terkait meninggalnya Harun Masiku.

“Saya belum dapat info tersebut,” kata Rusdi.(Tribun Network/igm/ham/wly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved