Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Asusila

Duda Anak 5 Berbuat Asusila dengan 2 Gadis Cantik, Korban Dijanji Nikah dan Diberi Uang, Ternyata

Seorang duda anak 5 berhasil perdayai 2 gadis cantik. Korban mau berbuat asusila setelah dijanji nikah dan diberi uang

Editor: Ansar
SuryaMalang
Ilustrasi- Seorang duda anak 5 berhasil perdayai 2 gadis cantik. Korban mau berbuat asusila setelah dijanji nikah dan diberi uang 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang duda anak 5 berhasil perdayai 2 gadis cantik. Korban mau berbuat asusila setelah dijanji nikah dan diberi uang

Seorang duda yang sudah memiliki lima orang anak diduga berbuat asusila kepada dua gadis.

Modus pelaku, berjanji akan menikahi korban dan memberi sejumlah uang. Namun itu hanya bohong.

Mantan petugas keamanan sekolah di Ngawi, Jawa Timur inisial MJW (35), ditangkap setelah diduga menyetubuhi dua gadis berusia 16 tahun.

Kedua korban dketahui masih duduk di bangku sekolah.

Menurut polisi, modus yang dilakukan MJW adalah memberi janji palsu akan segera menikahi dan memberikan sejumlah uang kedua korban.

“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Winaya menambahkan, MJW sempat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya setelah mengetahui korban melapor ke polisi.

Namun setelah ditangkap, pria yang berstatus duda beranak lima itu mengakui perbuatannya kepada korban.

 

“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).

Selain itu, terduga pelaku diketahui juga menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah di Ngawi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya. 

Kakek Cabul di Mamasa

Satreskrim Polres Mamasa, masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pencabulan terhadap cucunya yang masih di bawah umur.

Pelaku inisial A warga Kecamatan Mambi. Sebelumnya ia diamankan polisi lantaran kedapatan mencumbui cucunya di dalam dapur di rumah korban, Kamis (7/1/2020).

Saat ini pelaku maupun korban yang masih berusia 11 tahun dan sejumlah saksi beserta orang tuanya, sedang menjalani rangkaian pemeriksaan di Polres Mamasa.

Sebelumnya, pelaku menyangkal bahwa korbannya yaitu cucu dan anak yang sempat menjadi korban pencabulan, bukan darah dagingnya.

Menurut dia, cucunya anak dari hasil perselingkuhan mantan istrinya dengan pria lain.

Begitupun anak kandungnya yang sempat dia setubuhi, anak dari hasil perselingkuhan mantan istrinya.

Belakangan, pelaku A (63) mengakui bahwa anak maupun cucunya adalah darah dagingnya sendiri.

Pengakuan itu disampaikan pelaku kepada pihak penyidik, di depan sejumlah awak media.

KBO Satreskrim Polres Mamasa, Ipda Jamaluddin menerangkan, berdasarkan hasil interograsi awal, pelaku mengakui jika korbannya adalah cucu kandungnya.

"Dia mengakui cucunya ini anak dari anak kandungnya yang laki-laki," terang Jamaluddin, Jumat (8/1/2021) sore tadi.

Selain diakui pelaku, hal itu juga kata Jamaluddin, diakui sejumlah saksi maupun ayah korban.  (*)

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Dinikahi dan Diberi Ponsel, 2 Remaja Diduga Disetubuhi Mantan Satpam Sekolah

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved