Tribun Bulukumba
3 Terduga Pengedar Sabu di Bulukumba Ditangkap di Rumah Makan
Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bulukumba, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBULUKUMBA.COM, GANTARANG - Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bulukumba, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Terduga pelaku yang ditangkap berjumlah tiga orang, mereka diduga berstatus sebagai pengedar dan pemakai.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap pada hari Rabu 13 Januari 2021 lalu.
Mereka ditangkap sekira pukul 00.15 Wita.
Kasus ini mulai terungkap setelah polisi menangkap HE (37 tahun) di BTN Griya Abadi, Desa Taccorong Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan mobil, ditemukan saset plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi sabu yang terselip pada jok mobil bagian belakang," kata AKP Hambali, Selasa (19/1/2021).
Pada saat di interogasi awal, HE mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari IR (34 tahun).
Dari keterangan tersebut, Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Bulukumba langsung melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah IR, di Jalan Abd Jabbar, Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu.
IR langsung diamankan dengan barang bukti yang ditemukan polisi, berupa satu plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam berwarna hitam.
"Tak sampai disitu, setelah di lakukan interogasi IR mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari SP (47 tahun)," tambah AKP Hambali.
Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SP di dalam warung makan, di Jalan Andi Sultan, Kelurahan Bentenge, Kecamatab Ujung Bulu.
Di tangan SP polisi kembali menemukan satu saset narkotika yang diduga berisi sabu, yang disimpan pada kantong celana kanan bagian depan.
Kemudian Unit Opsnal melakukan penggeledahan ke rumah SP.
"Di sana kita temukan tas pinggang di atas lemari yang didalamnya berisi 10 saset plastik bening jenis narkotika yang diduga berisi sabu dan 2 pack saset kosong," jelas AKP Hambali.
Setelah diintrogasi, SP mengaku bahwa barang haram tersebut dia peroleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.
Kini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi