Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Sinjai

Hanya Sembilan Bulan, Anggaran BPJS Kesehatan Sinjai Capai Rp23 M

Pemerintah Kabupaten Sinjai, telah menganggarkan untuk biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III sebasar Rp 23 miliar tahun

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Plt Kadis Bappeda Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib 

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai, telah menganggarkan untuk biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kelas III sebasar Rp 23 miliar tahun 2021 ini.

Plt Kepala Bappeda Sinjai, Irwan Suaib mengatakan, Pemkab Sinjai menganggarkan biaya itu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2021.

Pemkab Sinjai menganggarkan kurang lebih Rp23 miliar selama sembilan bulan.

"Tahun ini kami anggarkan untuk sembilan bulan. Meski perencanaan awal itu sampai 12 bulan," ujar Irwan Suaib, Jumat (15/1/2021).

Namun karena adanya petunjuk teknis dari Kemendagri untuk menyiapkan biaya pelaksanaan vaksin maupun persiapan dalam hal penanganan Covid-19, sehingga anggaran untuk BPJS Kesehatan hanya untuk sembilan bulan

Meskipun hanya sembilan bulan, Irwan meminta masyarakat tidak perlu khawatir.

Pemerintah daerah tetap berkomitmen dengan visi misinya akan memberikan ketersediaan anggaran untuk BPJS.

" Insyallah Pak Bupati Andi Seto (ASA) melalui Pemerintah Kabupaten akan tetap melakukan penyiapan anggaran sampai akhir tahun 2021," kata Irwan.

Pemerintah pada intinya tidak hanya melakukan penyerapan anggaran, tetapi perlu juga melakukan pemantauan dan evaluasi.

Sebab, menurutnya komitmen Bupati ASA tidak boleh lagi ada masyarakat miskin yang tidak memiliki BPJS ataupun tidak terlayani di fasilitas kesehatan (Faskes).

Kabupaten Sinjai saat ini juga telah memiliki rumah singgah di Makassar untuk pasien dan keluarganya asal Sinjai.

Rumah singgah ini dikhususkan untuk masyarakat yang tidak memiliki tempat tinggal di Makassar dan sedang melakukan pengobatan di rumah sakit.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved