Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan Presiden Jokowi Pilih Komjen Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri, Bukan Karena Mantan Ajudan

Alasan Presiden Jokowi pilih Komjen Listyo Sigit Prabowo calon Kapolri, bukan karena mantan ajudan.

Editor: Edi Sumardi
DOK POLDA BANTEN
Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit Prabowo. Alasan Presiden Jokowi pilih Komjen Listyo Sigit Prabowo calon Kapolri, bukan karena mantan ajudan. 

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.

Dia paling junior di antara 5 calon Kapolri.

Listyo Sigit Prabowo lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969.

Dikenal dekat dengan Presiden Jokowi karena pernah menjabat sebagai Kapolres Solo pada 2011, saat Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.

Kedekatan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jokowi berlanjut ketika Jokowi menjadi Presiden.

Pada 2014, Listyo Sigt Prabowo pun menjadi ajudan Jokowi.

Setelah tidak menjadi ajudan Jokowi, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menduduki sejumlah jabatan di kepolisian.

Yakni Kapolda Banten pada 2016-2018 dan Kadiv Propam Polri pada 2018-2019, sebelum diangkat menjadi Kabareskrim.

Listyo Sigit Prabowo mulai menjabat sebagai Kabareskrim pada 6 Desember 2019.

Ia menggantikan Kapolri saat ini, Jenderal Polisi Idham Azis yang saat itu dilantik menjadi orang nomor satu di Korps Bhayangkara.

Ada sejumlah peristiwa yang menyedot perhatian publik selama masa kepemimpinan Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim.

Salah satunya adalah penangkapan terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra yang telah buron selama 11 tahun.

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga membongkar praktik suap terkait pelarian Djoko Tjandra yang ternyata melibatkan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo.

Kemudian, pada Desember 2020, Bareskrim menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan yang terkatung-katung sejak April 2017.

Namun, Tim Advokasi Novel menilai ada kejanggalan dalam proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved