15.043 Peserta BPJS Kesehatan Makassar Turun Kelas
Hal tersebut merupakan salah satu imbas dari Pandemi Covid-19 yang merebak sejak Maret 2020 lalu.
Penulis: Sukmawati Ibrahim | Editor: Imam Wahyudi

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 15.043 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Makassar memilih untuk turun kelas di tahun 2020.
Hal tersebut merupakan salah satu imbas dari Pandemi Covid-19 yang merebak sejak Maret 2020 lalu.
Pada Maret hingga Desember 2020, terdapat 15.043 yang turun kelas.
Jumlah tersebut terdiri dari peserta kelas I turun ke kelas III sebanyak 7.825 jiwa.
"Peserta kelas II turun ke kelas III sebanyak 7.218 jiwa," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar Greisthy E L Borotoding pada Tribun Timur, Rabu (13/1/2021).
Greisthy juga membeberkan terkait respon peserta terkait naiknya iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri kelas III dari Rp 25 ribu menjadi Rp 35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021.
Penyesuaian iuran tersebut berdasarkan Perpres No 64 tahun 2020.
"Melihat dari kunjungan dan keluhan yang masuk di kantor BPJS Kesehatan tidak terjadi peningkatan yang signifikan," bebernya.
Kata dia, masyarakat juga masih gencar melakukan pendaftaran di kanal-kanal pendaftaran yang disiapkan oleh BPJS Kesehatan.
"Masyarakat justru antusias mendaftar menjadi peserta untuk mendapatkan pelayanan di fasilitas Kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan tingkat lanjutan (FKTL/RS/Klinik Utama)," katanya.
Terkait isu kebaikan iuran bagi peserta kelas I dan II, Greisthy menegaskan, pihaknya saat ini masih mengacu perpres 64 tahun 2020.
"Jadi belum ada informasi terbaru untuk perubahan perpres terkait hal ini," tuturnya.