Makassar Darurat Asap Rokok, Hasanuddin Contact Temui PJ Wali Kota Makassar Hingga Sindir Perda
Berharap pemerintah kota betul-betul konsisten menerapkan kawasan KTR sesuai perda.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebagian besar ruang publik hingga kawasan olahraga di Kota Makassar diwarnai dengan asap rokok. Padahal saat ini Kota Makassar telah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak.
Terkait dengan kondisi ini, Hasanuddin Center for Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact), menemui secara khusus Pj Wali Kota Makassar di Kantor Balaikota, Makassar, Jl Ahmad Yani.
Hasanuddin Center adalah salah satu lembaga pendukung, penerapan aturan mengatasi bahaya rokok, bagi penggguna dan perokok pasif.
Project Director Hasanuddin Contact Prof Alimin menyebutkan kedatangannya menemui Wali Kota Makassar untuk memastikan kembali kondisi ruang publik yang kini sangat mencekam dengan asap rokok.
Ia juga mengaku bahwa kedatangannya ini sebagai dukungan kepada Pemkot Makassar, dalam menerapkan kawasan tanpa rokok.
“Yang kami sampaikan ini hasil pemantauan dan evaluasi implementasi Peraturan daerah (Perda) No. 4 Tahun 2013, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Pengaturan Iklan Rokok di Kota Makassar kepada Pj Walikota, “ ujar Prof Alimin.
Alimin berharap pemerintah kota betul-betul konsisten menerapkan kawasan KTR sesuai perda.
"Intinya peraturan kawasan tanpa rokok itu secara konsisten harus diterapkan. Kita tidak ingin melahirkan generasi kita dimasa depan kita sakit sakitan," ujarnya, Selasa (12/1).
Alimin membeberkan ia punya target, agar Kota Makassar ini bisa bebas asapo rokok saat tahun 2030 nanti.
"Kita harap hingga tahun 2030 kita sudah bebas asap rokok sehingga melahirkan generasi sehat yang dapat memimpin lebih maju dari pada sekarang," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, sejak dikeluarkannya Perda tentang KTR pada tahun 2013 penerapannya belum ditegakkan secara maksimal.
"Kita lihat di Kota Makassar pemasangan Iklan rokok di pasang seenaknya, padahal itu ada aturannya, makanya kita mendukung pemerintah kota supaya bisa melindungi warganya dari asap rokok," jelasnya
Apalagi lanjut dia Makassar sebagai kota layak anak, tentunya tidak layak apabila memasang iklan rokok sembarangan di tengah jalan. (cr5)
Dukungan Pj Wali Kota
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menegaskan, perlunya regulasi yang ketat dan tegas bagi para perokok untuk tidak mengganggu orang disekelilingnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/pj-walikota-makassar-prof-rudy-djamaluddin-melakukan-pertemuan-bersama-hasanuddin-contact.jpg)