Cegah Penyebaran Covid-19 di Kampus, Unhas Susul UNM dan UINAM, Dosen Mengajar dari Rumah
Mulai hari ini, Selasa hingga Sabtu (12-23/1), Unhas memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Cegah Penyebaran Covid-19 di Kampus, Unhas Susul UNM dan UINAM, Dosen Mengajar dari Rumah
Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu ikut mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 atau Covid-19.
Mulai hari ini, Selasa hingga Sabtu (12-23/1), Unhas memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Rektor Unhas Nomor: 1413/UN4.1/KP.00.04/2021, tentang penyesuaian sistem kerja dosen dan tenaga kependidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kampus Unhas.
Surat edaran tersebut ditandatangani Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, Senin (11/1/2021).
Dalam surat tersebut, Dwia Aries Tina menyatakan pembatasan kerja di kantor dilakukan mengingat situasi perkembangan penyebaran Covid-19 di Makassar, khususnya di lingkungan Unhas.
“Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 bagi dosen dan tenaga kependidikan. Pelaksanaan bekerja dari rumah diberlakukan dengan tetap memperhatikan produktivitas dan kinerja,” kata Dwia Aries Tina.
Ia menjelaskan, jika ada bagian dari pekerjaan hanya bisa diselesaikan dari kantor atau kampus, maka dosen dan tenaga kependidikan harus memperhatikan protokol kesehatan dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu, pimpinan unit kerja diminta melakukan monitoring terhadap kinerja dan produktivitas dosen dan tenaga kependidikan pada unit masing-masing.
Hal lain diatur dalam surat ddaran ini, fasilitasi layanan bagi dosen, tenaga pendidikan, dan mahasiswa terindikasi mengalami gejala Covid-19.
Sebelumnya, sebanyak 75 persen pegawai Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM) bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Sementara sebanyak 25 persen lainnya tetap bekerja di kampus.
Mereka bekerja dari rumah sejak 5-18 Januari mendatang.
Langkah tersebut diambil untuk menekan penyebaran corona virus disease atau Covid-19 di kampus tersebut.
Perpanjangan WFH itu sesuai surat edaran yang ditandatangani Rektor UINAM Prof Hamdan Juhannis bernomor: B-14/Un.06/HK.07.7/01/2021.