Kabar Buruk Munarman Eks Sekum FPI Rizieq Shihab, Rekeningnya Diblokir, Aziz Siapkan Perlawanan
Kabar buruk Munarman eks Sekum FPI Rizieq Shihab, rekeningnya diblokir, Aziz siapkan perlawanan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabar buruk Munarman eks Sekum FPI Rizieq Shihab, rekeningnya diblokir, Aziz siapkan perlawanan.
Pemblokiran rekening terhadap orang-orang terkait Front Pembela Islam atau FPI terus dilakukan.
Terbar, eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman juga masuk dalam pemblokiran rekening selain keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab.
Hal itu dikatakan pengacara FPI, Aziz Yanuar saat dihubungi Kompas.com, Senin (11/1/2021).
Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021) pekan kemarin.
“Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga ( diblokir),” kata Yanuar.
“Keluarga ada 7 rekening, sejak Rabu pekan kemarin (diblokirnya),” kata dia.
Yanuar menilai, saat ini kesewenang-wenangan yang tidak berujung sedang terjadi kepada Rizieq Shibab dan yang terkait dengan Rizieq.
“Pengawalnya dibunuh, kediamannya diteror, organisasinya difitnah dan dibubarkan, uangnya diduga digarong,” kata Yanuar.
Tak hanya itu, Aziz berujar uang umat yang diamanatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan Rizieq Shihab juga tak luput dari pemblokiran.
“Masih belum cukup? Keluarga HRS uangnya pun diduga dicolong dengan sewenang-wenang,” ucap dia.
Terkait langkah yang akan dilakukan, Yanuar mengatakan, pihaknya akan melawan dugaan otoriter ini dengan langkah akhirat.
“Karena pihak didzalimi doanya tidak ada halangan dengan Allah, kami dan masyarakat serta umat islam doakan para pelaku kedzaliman ini dan para pendukung serta yang diam terhadap kedzaliman ini untuk bertaubat atau diberi Allah ganjaran setimpal dunia akhirat atas kedzaliman dan dukungan serta pembiaran kedzaliman ini,” ucap Yanuar.
“Kelak kami akan tuntut mereka atas tindakan keji dan pembiaran serta dukungan kekejian ini,” tutur dia.
Sebelumnya, jumlah rekening milik Front Pembela Islam dan afiliasinya yang diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bertambah.
“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).
Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.
“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.
Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Kontoversi Munarman
Munarman ternyata sosok yang penuh kontroversi.
Jubir FPI, advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua umum YLBHI itu pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan hingga pernah dipenjara.
Berikut ini ada sederet kontroversi pria usia 52 tahun yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 itu.
1. Perampasan kunci kontak
Pada bulan September 2007 Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.
Sepulang mengantar istrinya dari rumah sakit terjadi kecelakaan antara mobil Suzuki Grand Vitara miliknya dengan taksi Blue Bird.
Munarman lalu mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40).
Pihak Blue Bird melaporkan kasus itu ke Polsketro Limo.
Munarman menolak tuduhan senjata api, dan mengaku bahwa saat kejadian ia tidak membawa senjata api dan hanya membawa mistar besi.
Pengacaranya Syamsul Bahri melakukan penolakan penahanan dan mengajukan penangguhan penahanan serta menjamin kliennya kami tidak akan kabur dari proses hukum.
Munarman sendiri menolak menandatangani berita acara penahanan dan mengancam melakukan aksi mogok makan apabila pengajuan penahanan ditolak polisi.
Gugatan ini kemudian dicabut dan sopir Blue Bird Paniran dan Munarman berdamai.
2. Membunyikan klakson di tengah kemacetan

Pada bulan November 2012 Munarman dikeroyok dua orang lantaran membunyikkan klakson berkali-kali di tengah kemacetan saat keluar dari kediamannya di kawasan Pondok Cabe dengan menggunakan mobil Mistubishi Pajero berwarna merah kearah ke Cinere.
Kedua pengendara sepeda motor yang tidak menyukai tindakannya lalu turun dan terjadi cekcok di tengah kemacetan yang dilerai masyarakat.
Seusainya ketika melewati mobil Munarman, mereka memukul kaca spion mobil Pajero Munarman.
Munarman mengejar dan memepet pengendara motor kemudian berhenti dan turun dari mobilnya.
Namun dua pengendara motor tadi menarik kerah baju Munarman hingga ia jatuh terjengkang, telapak tangannya lecet terkena aspal.
Munarman sempat melapor ke kantor Polsek Pamulang namun karena tidak membuat laporan resmi sehingga dua pengendara motor tadi dilepaskan.
3. Insiden Monas
Munarman menjadi salah seorang penentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia bersama beberapa tokoh - tokoh Islam lainnya yang ada di Indonesia.
Dalam Insiden Monas 1 Juni 2008 terkait dengan penyerangan dan kekerasan yang dilakukan oleh FPI dan Laskar Islam terhadap massa AKK-BB, sekitar 500 orang memukuli peserta apel akbar AKK-BB dan merusak kendaraan bermotor di Monas.
Munarman dalam rekaman pemberitaan di Metro TV pada bulan Juni 2008 Munarman tampil menyatakan akan bertanggung jawab sebagai Panglima Laskar Islam yang menyebabkan insiden tersebut dan meminta polisi untuk tidak menangkap anak buahnya secara diam-diam, dan sebaiknya menangkap dirinya saja sebagai ketuanya.
Tanggal 4 Juni 2008 sekitar 1.500 polisi diturunkan ke Markas FPI di Petamburan Jakarta setelah tidak ada dari pihak FPI yang menyerahkan diri.
Munarman menghilang dan menolak untuk menyerahkan diri. Iapun menjadi buronan polisi setelah dijadikan tersangka, dan masuk menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) nomor teratas bersama beberapa orang yang terlibat dalam aksi tersebut oleh Kepolisian RI (Polri) dan jajaran-jajaran di bawahnya (termasuk seluruh Polda di seluruh Indonesia) untuk diperiksa dan dimintai keterangan akibat terlibat aksi dalam insiden tersebut.
Dalam pelariannya Munarman mengirimkan sebuah rekaman video selama keberadaannya belum diketahui oleh Polri.
Ia mengajukan beberapa syarat untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian, salah satu syaratnya adalah keluarnya SKB (Surat Keputusan Bersama) oleh Pemerintah Indonesia tentang pembubaran Ahmadiyah di seluruh wilayah Indonesia.
Ia juga dicekal untuk tidak boleh berpergian ke luar negeri selama masih menjadi DPO tersebut oleh Pemerintah Indonesia.
Di Cirebon sebanyak 1.000 orang polisi dikerahkan di Cirebon untuk mencari Munarman.
Upaya Munarman untuk menyerahkan diri didampingi Anton Medan dan pengacaranya Syamsul Bahri yang juga menjadi wali dalam pernikahannya pada 6 Juni 2008 batal, padahal beberapa media telah melansir Polisi telah melakukan penangkapan.
Namun Kadiv Humas Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira mengaku pihaknya belum menangkap Munarman dan masih mencarinya.
Munarman kemudian divonis bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan atas insiden ini.
4. Insiden penyiraman terhadap narasumber
Pada tanggal 28 Juni 2013, ketika tampil dalam acara live di TV One yakni program Apa Kabar Indonesia Pagi dengan bahasan tentang pembatasan jam malam tempat hiburan di Jakarta, Munarman menyiram muka Sosiolog UI Tamrin Amagola dengan segelas teh setelah terjadi silang pendapat antara keduanya.
Merespons insiden ini, TV One menyampaikan permintaan maaf melalui akun @akipagi_tvone.
Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ezki Tri Rezeki Widianti menyatakan bahwa hal ini merupakan pelajaran dimana siaran langsung lebih berisiko sehingga kriteria pemilihan narasumber harus lebih jelas.
TV One diminta untuk tidak mengedepankan sensasi dalam memilih nara sumber dan lebih menekankan pada informasi dan pengetahuan apa yang didapat publik dari narasumber yang bersangkutan. Ia juga menyayangkan pemilihan narasumber TV One dengan menyatakan bahwa banyak tokoh ormas lain yang lebih santun yang lebih baik yang bisa diwawancara.
Tamrin sendiri menolak untuk melaporkan tindakan tersebut ke polisi dengan alasan tidak mau melayani tindak premanisme.(*)