Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Buruk Munarman Eks Sekum FPI Rizieq Shihab, Rekeningnya Diblokir, Aziz Siapkan Perlawanan

Kabar buruk Munarman eks Sekum FPI Rizieq Shihab, rekeningnya diblokir, Aziz siapkan perlawanan.

Editor: Edi Sumardi
KOMPAS TV
Eks Sekum FPI pimpinan Rizieq Shihab, Munarman. Kabar buruk Munarman, rekeningnya diblokir, Aziz siapkan perlawanan. 

“Jumlah rekening (yang sudah diblokir sementara) sampai saat ini berjumlah 79,” kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (8/11/2020).

Pembekuan sementara rekening tersebut dilakukan sesuai kewenangan PPATK berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari fungsi analisis dan pemeriksaan.

“Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain," kata Natsir dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).

Menurut dia, pembekuan itu dilakukan untuk mencegah pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

PPATK sedang menelusuri rekening dan transaksi keuangannya.

Nantinya, hasil analisis akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Kontoversi Munarman

Munarman ternyata sosok yang penuh kontroversi.

Jubir FPI, advokat, mantan aktivis HAM, mantan ketua umum YLBHI itu pernah dilaporkan dalam kasus penganiayaan hingga pernah dipenjara.

Berikut ini ada sederet kontroversi pria usia 52 tahun yang lahir di Palembang, Sumatera Selatan, 16 September 1968 itu.

1. Perampasan kunci kontak

Pada bulan September 2007 Munarman ditahan di Polsektro Limo, Depok dan menjadi tersangka kasus perampasan kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi Blue Bird dengan pasal 335 KUHP tentang perbuatan yang tidak menyenangkan, dan pasal 368 KUHP tentang perampasan.

Sepulang mengantar istrinya dari rumah sakit terjadi kecelakaan antara mobil Suzuki Grand Vitara miliknya dengan taksi Blue Bird.

Munarman lalu mengambil kunci kontak, SIM dan STNK sopir taksi, Paniran (40).

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved