Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rizieq Shihab

BUNYI Pasal Tentang Wabah Penyakit Menular Jerat Tersangka Rizieq Shihab Menantu & Dirut RS UMMI

Lengkap isi pasal tentang wabah penyakit menular menjerat tersangka Rizieq Shihab Menantu & Dirut RS UMMI

DOK KOMPAS.COM
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab - Rizieq Shihab Menantu & Dirut RS UMMI tersangka terkait swab test 

TRIBUN-TIMUR.COM,- Rizieq Shihab kembali jadi tersangka.

Kali ini dalam kasus swab test.

Tak hanya sendiri, Rizieq Shihab tersangka bersama menantunya dan direktur utama RS UMMI Bogor. 

Diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan kasus RS UMMI, Bogor.

Terbaru, tim penyidik Bareskrim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).

Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi yakni Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatos (menantu Rizieq) dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Tatat.

Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," pungkas Andi.

Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan naiknya status perkara tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada hari ini.

"Gelar perkara yang dipimpin direktur tindak pidana umum Polda Jabar, dan dihadiri penyidik Satreskrim Polres Bogor dan beberapa pejabat direktorat tindak pidana umum Polda Bogor terkait peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/12/2020).

Dalam kasus ini, Polri menduga adanya unsur pidana terkait pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. 

Bareskrim Polri mengenakan tiga tersangka  kasus swab test di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

"Dikenakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No. 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021). 

Adapun Pasal 14 ayat (1) UU. No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular berbunyi: 

Sementara ayat 2 berbunyi: 

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. 

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, ketika dihubungi, Senin (11/1/2021). 

Andi mengatakan Rizieq Shihab menjadi salah satu yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

Dua nama lainnya adalah menantu Rizieq yakni Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS UMMI Andi Tatat. 

"Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ungkap Andi. 

Lebih lanjut, penyidik pada pekan ini telah merencanakan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya. 

"Minggu ini rencananya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," tandasnya. 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Pasal yang Dikenakan Polri kepada 3 Tersangka Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved