Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Jeneponto

Pelaku Pengrusakan Pipa Pansimas di Jeneponto Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Pelaku pengrusakan pipa pansimas di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto terancam hukuman penjara lima tahun.

Penulis: Muh Rakib | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH RAKIB
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama, Sabtu (912021). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pelaku pengrusakan pipa pansimas di Desa Ujung Bulu, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto terancam hukuman penjara lima tahun.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku yakni pasal 170 KUHP yang dimana ancaman penjara sesuai dengan prilakunya.

Hal ini diungkap oleh Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Regama bahwa pelaku yang ditersangkakan terancam penjara lima tahun.

"Lima tahun penjara, pasal 170 KUH Pidana," ujarnya saat di konfirmasi tribun Jeneponto, Sabtu (9/1/2021).

Dengan adanya dua orang yang dijadikan tersangka, masyarakat Ujung Bulu belum puas karena diduga pelaku pengrusakan pipa pansimas lebih dari dua orang tetapi lebih dari itu.

Di mana jarak lokasi pipa pansimas yang dirusak itu sangat jauh dari pemukiman warga dan juga jalur menuju ke lokasi tidak mudah karena berada diatas gunung serta jalan bebatuan sehingga masyarakat tidak percaya jika hanya dua orang.

Kata AKP Syahrul Regama bahwa penyelidikan akan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tambahan yang tersangka.

"Itu nanti kita liat, tidak menutup kemungkinan saya tidak bisa mengatakan tidak ada lagi atau bisa saja besok lusa ada penambahan karena laporan polisi itu sudah tercatat di penyidik berarti tidak menutup kemungkinan besok lusa akan ada pengembangan," katanya.

Laporan Wartawan Tribun Jeneponto, Rakib

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved