Unhas
Untuk Mahasiswa Unhas, Ini Syarat Bantuan Keringanan UKT Semester Akhir 2020/2021
Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menyiapkan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
5. Mengangsur, dimana mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi COVID19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak 2 (dua) kali, angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum tanggal 4 Juni 2021.
Persyaratan
Untuk memperoleh keringanan, mahasiswa harus memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur pengajuan yang dipersiapkan.
Persyaratan umum yang bersifat wajib adalah mahasiswa mengajukan surat permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai, dengan menyertakan materai secukupnya.
Mahasiswa juga wajib menyertakan kartu keluarga terbaru.
Secara khusus, terdapat beberapa ketentuan yang disesuaikan dengan kategori keringanan.
Untuk kategori (1) potongan sebesar 100% tidak ada ketentuan atau syarat khusus.
Mahasiswa yang membayar UKT I otomatis akan dibebaskan dari pembayaran UKT semester akhir 2020/2021.
Sementara untuk kategori (2) yaitu pembebasan UKT, mahasiswa cukup melampirkan surat ijin ujian skripsi/tugas akhir.
Sementara untuk skema (3), (4) dan (5) mahasiswa diminta menyertakan salah satu dari dua dokumen, yaitu:
A. Slip gaji dari institusi/perusahaan sebelum masa Pandemi Covid-19 (bulan Januari 2020) dan slip gaji saat ini yang ditanda tangani oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang; atau
B. Surat keterangan yang menyatakan perubahan penghasilan sebelum masa pandemi Covid-19 (Januari 2020) dan penghasilan saat ini, yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
Mekanisme
Prosedur pemberian keringanan UKT dilakukan dengan mengikuti mekanisme sebagai berikut:
(1) Pemberian keringanan UKT berbasis permohonan.