Unhas
Untuk Mahasiswa Unhas, Ini Syarat Bantuan Keringanan UKT Semester Akhir 2020/2021
Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menyiapkan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menyiapkan bantuan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa.
Skema bantuan keringanan UKT ini merupakan bagian dari respon Unhas terhadap dampak pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Dimana seperti diketahui situasi ini berdampak terhadap kemampuan orang tua mahasiswa atau pihak yang membiayai mahasiswa.
Bantuan keringanan tersebut tertuang Surat Keputusan Rektor Unhas Nomor 7103/UN4.1/KEP/2020 tentang Keringanan Pembayaran UKT bagi mahasiswa Program Sarjana Universitas Hasanuddin pada Semester Akhir Tahun Akademik 2020/2021.
Keputusan ini ditandatangani pada 28 Desember 2020.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut Bidang Keuangan Unhas menggelar sosialisasi pada Rabu (6/1/2021), pukul 20.00 Wita dengan platform zoom meeting.
Kegiatan dipandu oleh Kepala Biro Administrasi Akademik Unhas Mardani dan dihadiri oleh Direktur Perencanaan dan Pengembangan Unhas Nirwan, para wakil Dekan Bidang Keuangan dan wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan di lingkungan Unhas.
Dalam pengantarnya, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur, Prof Sumbangan Baja menjelaskan bahwa kebijakan keringanan UKT merupakan kelanjutan dari kebijakan semester sebelumnya.
“Situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar, sehingga kita melanjutkan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan,” katanya.
Kategori Penerima
Untuk semester akhir 2020/2021, skema keringanan UKT untuk mahasiswa diberikan dengan lima kategori, yaitu:
1. Potongan 100%, mahasiswa kelompok UKT 1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
2. Pembebasan UKT, mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh ijin ujian sampai dengan tanggal 5 Februari 2021, namun belum lulus ujian skripsi/tugas akhir, dibebaskan dan kewajiban membayar UKT.
3. Potongan 30% dari UKT, dimana mahasiswa kelompok UKT II diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30%.
4. Potongan 20% dari UKT, dimana mahasiswa kelompok UKT III sampai dengan UKT VII yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20%.