Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Disangka Langgar Pasal 160 KUHP Penghasutan, Prof Dr Mudzakir: Menghasut Beda Mengajak
Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Prof Dr Mudzakir menyatakan ajakan beda dengan penghasutan. Rizieq disangkakan langga Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.
"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.
Tribun Timur menyelusuri Channel Youtube Front TV, tapi sudah hilang di akun berbagai video Youtube.
Kanal Front TV milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) hilang dari situs Youtube.
Kuat dugaan kanal ini hilang sejak Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengtersangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.
Berikut isi Pasal 160 KUHP:
“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:
(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.
(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.
Sidang Rizieq 8 Januari 2021
Tim hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon dalam Sidang Rizieq 8 Januari 2021 akan menghadirkan ahli hukum dan ahli bahasa.
Dalam sidang praperadilan, Rizieq Shihab adalah tersangka kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Jumat (8/1/2021).