Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Disangka Langgar Pasal 160 KUHP Penghasutan, Prof Dr Mudzakir: Menghasut Beda Mengajak

Sidang Rizieq 7 Januari 2021, Prof Dr Mudzakir menyatakan ajakan beda dengan penghasutan. Rizieq disangkakan langga Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pakar hukum pidana UII Yogyakarta Prof Dr Mudzakir jadi saksi dalam sidang praperadilan Rizieq Shihab 7 Januari 2021 

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon Kombes Pol Hengky mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga ahli.

Hengky mengatakan para ahli tersebut akan dihadirkan untuk menjelaskan terkait apa yang penyidik Polda Metro Jaya telah lakukan dalam hal penetapan tersangka dan penahanan Rizieq.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang kesemuanya akan mengupas apa yang telah kami lakukan," kata Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved