6 Laskar FPI Tewas
Kabar Buruk Lembaga Bentukan Soeharto Nyatakan Polisi Tembak 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Lembaga bentukan Soeharto anggap penembakan 4 Laskar FPI masuk pelanggaran HAM. Itu kabar buruk untuk Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran.
Lembaga bentukan Soeharto Komnas HAM anggap penembakan 4 Laskar FPI masuk pelanggaran HAM.
Hal itu jadi kabar buruk untuk Jenderal Asal Makassar Irjen Pol Fadil Imran.
TRIBUN-TIMUR.COM- Kabar buruk untuk Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Komnas HAM adalah lembaga negara yang didirikan Presiden Soeharto, tahun 1993 lalu.
Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota Laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.
Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.
Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.
Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengakui anggotanya menembak enam orang pengikut Front Pembela Islam (FPI), sementara kuasa hukum FPI membeberkan kronologi penembakan.
Irjen Pol Muhammad Fadil Imran membenarkan ada 6 dari 10 pendukung atau pengikuti MRS atau HRS yang ditembak mati polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
"Memang benar tadi pagi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50petugas yang melakukan penyelidikan pendukung MRS, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, Senin (7/12/2020) siang ini.
Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengatakan itu didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.
Dudung Abdurachman mendukung tindakan tegas yang dilakukan polisi terhadap siapa saja yang akan menganggu keamanan dan ketertiban.
Menurut Fadli Imran, peristiwa itu berawal ketika polisi mendapat sebuah informasi bahwa akan ada pengarahan massa terkait rencana pemeriksaan HRS atau MRS di Mapolda Metro Jaya hari ini,
Anggota polisis khusus yang berjumlah 6 orang atau satu tim kemudian naik mobil melakukan pengawasan atau pemantauan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Saat itu, ada mobil yang ditumpangi oleh 10 orang yang berusaha memepet mobil polisi itu, kata Fadil Imran.
"Anggota kami diserang dengan senjata api dan sajam, ditembaki. Mobil polisi juga rusak karena dipepet dan ditembak," ujar Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Kemudian, kata Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, polisi membalas tembakan anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).
"Dari 10 orang, 6 orang di antaranya tewas dan empat lainnya kabur," kata Irjen Pol Muhammad Fadil Imran.
Polisi kemudian menyita 2 senjata revolver, peluru dan pedang.(tribunnews/tribun timur)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Temuan Komnas HAM: Ada Pelanggaran HAM oleh Aparat dalam Tewasnya 4 Laskar FPI