Jakarta PSBB Lagi,Kapolda MetroJaya Irjen Fadil Imran Anak Buah Jenderal Idham Azis Ngantor diPolsek
Jakarta PSBB lagi. Tapi namanya bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
”Sementara kegiatan yang beresiko (penularan) akan dibatasi, misalnya mall dan restoran dibatasi hingga jam 7 malam, perkantoran WFH 75 persen, kapasitas dine in dibatasi 25 persen," kata Airlangga Hartarto.
Ketua Umum DPP Golkar Airlangga Hartarto lanjut menerangkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlaku di 23 kabuapten/kota dan DKI Jakarta. Ia memaparkan beberapa parameter untuk PPKM tersebut. “Parameternya yaitu kasus aktif, tingkat kematian, tingkat kesembuhan dan tingkat keterisian rumah sakit yang menjadi prioritas untuk pengendalian covid-19 di wilayah tersebut,” ujar Airlangga Hartarto.
Adapun daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni seluruh DKI Jakarta, sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kab Bekasi. Lalu Banten yakni Kota Tangerang, Kab Tangerang, Kota Tangsel. "Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kab Bandung Barat, Kab Cimahi," katanya.
Di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yakni Kab Gunung Kidul, Kab Sleman, Kab Kulon Progo. Jatim yakni Malang Raya dan Surabaya Raya. Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kabupaten Badung.
Mantan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, kepala daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan mengeluarkan surat edaran dalam dua hari ke depan seperti yang telah dilakukan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.
"Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran dan gubernur yang lain nanti akan dalam 2 hari ini akan menyiapkan surat edarannya ataupun pergubnya, sehingga pada tanggal 11 sampai 25 nanti akan dilakukan pembatasan secara terbatas," kata Airlangga Hartarto.
Pemerintah daerah diminta segera menerbitkan peraturan untuk di daerahnya yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Peraturan itu, sebagai acuan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali.
"Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah, baik itu Pergub atau Perkada, sejalan dengan instruksi Menteri Dalam negeri yang sudah mengeluarkan. Dan satu daerah yang sudah mengeluarkan peraturan yaitu Gubernur Bali," ucap Airlangga Hartarto.(*)