Kasus Perceraian
Pengadilan Agama Masamba Cetak 531 Janda Sepanjang 2020, Dominan Istri Gugat Cerai Suami
Pengadilan Agama (PA) Masamba di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan 'mencetak' 531 janda sepanjang tahun 2020.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengadilan Agama (PA) Masamba di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan 'mencetak' 531 janda sepanjang tahun 2020.
Perceraian di PA Masamba didominasi istri mengugat cerai suaminya.
Panitera PA Masamba, Tawakkal, Kamis (7/1/2021) mengatakan, dari 531 perkara cerai tahun lalu, 421 cerai gugat dan 110 kasus cerai talak.
Dibandingkan tahun 2019, perkara cerai mengalami penurunan.
Pada 2019 terdapat 573 kasus, gugat 442 dan talak 131.
Artinya, kasus perceraian di Luwu Utara mengalami penurunan.
"Sementara perkara cerai yang berhasil dimediasi pada tahun 2020 sebanyak 39 kasus dan gugur empat kasus," katanya.
Ia menuturkan, istri yang melakukan gugatan cerai lebih tinggi dari pada suami melakukan talak.
Menurut dia, ada banyak hal yang menjadi penyebab perceraian.
Di antaranya karena perselisihan atau perbedaan pandangan hingga masalah perekonomian.
"Ada juga akibat KDRT, berpindah keyakinan, serta suami dipenjara dan adanya poligami," tuturnya.(*)