Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut Dalam Sidang Praperadilan Rizieq Soal Kasus Penghasutan

Prof Dr Mudzakir menceritakan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan Rizieq hari ini.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Megawati dan Yusril Ihza Mahendra disebut dalam sidang Praperadilan Rizieq soal kasus penghasutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) 

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, sidang ini menghadirkan saksi yang hadir saat Maulid Nabi Muhammad SAW di Gang Paksi Jalan Petamburan III, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Tapi, Rizieq Shihab mengambil langkah hukum dengan upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatan praperadilan, Senin (4/1/2021), Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.

Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved