Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Habib Rizieq Shihab

Megawati dan Yusril Ihza Mahendra Disebut Dalam Sidang Praperadilan Rizieq Soal Kasus Penghasutan

Prof Dr Mudzakir menceritakan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan Rizieq hari ini.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Megawati dan Yusril Ihza Mahendra disebut dalam sidang Praperadilan Rizieq soal kasus penghasutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) 

Saksi ahli Prof Dr Mudzakir menceritakan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan  di PN Jakarta Selatan hari ini, 7 Januari 2021

TRIBUN-TIMUR.COM- Saksi Ahli praperadilan Rizieq Shihab hari ini, Prof Dr Mudzakir membandingkan kasus mantan Menkunham Yusril Izha Mahendra dengan keadaan Rizieq Shihab saat ini.

Hal itu dia sampaikan dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam siaran langsung YouTube Kompas TV, Prof Dr Mudzakir menceritakan kala jaksa ingin mentersangkakan Yusril, maka dia menolak pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) awal tahun 2000.

Ia menolak karena saat itu jaksa tak mau memeriksa saksi yang diajukan Yusril.

Yusril ajukan kala itu Presiden RI Megawati Soekarnoputri sebagai saksi.

“Prof Yusril mengatakan keputusan Sismibakhun adalah keputusan kabinet. Jangan saya diperiksa dulu kalau nggak mau maka saya ke Mahkamah Konstitusi, maka MK memerintah saksi itu harus diperiksa,” kata Prof Dr Mudzakir.

“Ketika ada dokumen bahwa keputusan Sismibakhun adalah keputusan kabinet maka kasus itu berhenti,” katanya.

Kasus Sisminbakum ditutup 31 Mei 2012.

Semua tuduhan jaksa tidak terbukti dan memaksa mereka menutup kasus yang menyeret banyak orang ternama ini.

Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Anak buah Kapolri Idham Azis ini mengsangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.

Berikut isi Pasal 160 KUHP:

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved