Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Bantaeng

Cabuli Adik Ipar Usia 7 Tahun, Oknum Satpol PP Bantaeng Ditetapkan Tersangka

Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)  Bantaeng, SS (27) pelaku pencabulan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman
ist
Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim), Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP)  Bantaeng, SS (27) pelaku pencabulan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

SS melakukan pencabulan kepada adik iparnya, NR yang masih berumur 7 tahun pada Rabu, (23/12/2020).

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Bantaeng, AKP Abdul Haris Nicolaus mengatakan, SS ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2020.

"Berdasarkan hasil penyelidikan telah diperoleh bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan tersangka 24 Desember 2020," kata Haris kepada TribunBantaeng.com, Rabu, (6/1/2021).

Selanjutnya, SS dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari dan saat ini sudah berjalan selama 12 hari.

Informasi yang dihimpun TribunBantaeng.com, adanya terduga pelaku lain yang melakukan pencabulan kepada NR.

Namun, kata Haris, hasil penyelidikan sementara masih menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Mengenai dugaan adanya pelaku lain masih dalam proses pengembangan kasus oleh penyidik.

"Untuk sementara hanya 1 pelakukanya kedepannya kami masih lakukan pengembangan," ujarnya.

Selain itu, terkait adanya pihak tertentu yang meminta laporan kasus itu agar dicabut, Haris menegaskan bahwa, meski hal itu dilakukan kasus tersebut tak akan diberhentikan.

Pasalnya, tindak pidana terhadap anak bukan delik aduan tetapi masuk dalam delik biasa.

"Kalau mau cabut laporan silahkan saja tapi proses tetap berjalan karena itu bukan delik aduan itu delik biasa," jelasnya.

Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15  tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.00.

Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved