Rizieq Shihab Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Penyidik Soal Kasus di RS UMMI Bogor, Ini Alasannya
Pertanyaan terkait dugaan menghalangi untuk memberikan informasi terkait test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat
TRIBUN-TIMUR.COM - Rizieq Shihab dicecar sebanyak 41 pertanyaan oleh penyidik saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Pertanyaan terkait dugaan menghalangi untuk memberikan informasi terkait test swab saat dirawat di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan Rizieq hanya menjawab 7 dari 41 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik pada pemeriksaan Senin (4/1/2021) kemarin.
"Untuk Rizieq dicecar 41 pertanyaan namun yang dijawab hanya 7 pertanyaan," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1/2021).
Andi menuturkan Habib Rizieq menolak untuk menjawab pertanyaan lainnya lantaran ingin berkonsentrasi terkait penetapan tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung
"Selebihnya yang bersangkutan hanya menjawab ingin konsentrasi pada kasus Petamburan dan Megamendung," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Habib Rizieq Shihab diperiksa oleh penyidik pada Senin (4/1/2021).
Ia menuturkan Habib Rizieq diperiksa sebagai saksi terkait laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor.
"Hari ini pemeriksaan Rizieq sebagai saksi dalam kasus RS UMMI," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Dalam kasus tersebut, Andi mengatakan pihak kepolisian akan menggali keterangan Habib Rizieq sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Nantinya, penyidik juga masih menunggu satu orang dari pihak terlapor yang masih belum bisa diperiksa. Pasalnya, terlapor diketahui tengah menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
"Pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan sebagai tersangka.
Tapi ada 1 terlapor yang belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat," tukasnya.
Kasus Laporan Satgas Covid-19 Bogor Naik Penyidikan
Diketahui, Kepolisian RI memutuskan untuk menaikkan status perkara laporan polisi Satgas Covid-19 Bogor kepada RS UMMI Bogor ke tingkat penyidikan pada Senin (7/12/2020).