Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terkini Habib Rizieq Shihab

Pimpinan Tertinggi Digugat Habieb Rizieq, Anak Buah Kapolri Idham Azis Bereaksi 'Hak Tersangka'

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, anak buah Kapolri Idham Azis bereaksi saat Rizieq gugat Kapolri Idham Azi dan Rizieq gugat Fadil Imran.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pimpinan Tertinggi Digugat Habieb Rizieq- Anak Buah Kapolri Idham Azis, mantan Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Rusdi Hartono beraksi 

Polri, kata dia, telah mempersiapkan materi untuk menanggapi keberatan yang disampaikan tersebut pada agenda sidang praperadilan berikutnya.

Ia juga meminta masyarakat dan semua pihak untuk menghormati jalannya sidang praperadilan yang masih berjalan.

"Tentunya nanti akan Polri akan mempersiapkan semuanya dan nanti pun hakim praperadilan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka MRS dan sedang berjalan nanti kita liat ke depan bagaimana keputusan dari hakim praperadilan tersebut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penggunaan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan sebagai dasar menahan Habib Rizieq Shihab dinilai tidak tepat.

Keberatan itu disampaikan Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya dalam sidang praperadilan kasus kerumunan di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kamil Pasha menyampaikan penggunaan pasal itu diduga hanya sebagai pembungkaman Habib Rizieq yang dikenal kritis terhadap pemerintah.

"Bahwa patut diduga pengenaan pasal 160 KUHP kepada pemohon diselipkan agar semata dijadikan dasar termohon I sebagai upaya untuk menahan pemohon yang selama ini kritis mengkritik ketidakadilan yang terjadi selama ini," kata Kamil saat membacakan surat permohonan gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021).

Dijelaskan dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 7/PUU-VII-2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materiil.

Artinya, seseorang yang melakukan penghasutan baru bisa dipidana bila berdampak adanya pihak yang terhasut dan beurjung pada terjadinya tindak pidana lain sebagai akibat, seperti kerusuhan atau perbuatan anarki.

"Bahwa pengenaan pasal 160 KUHP sebagai delik materil terhadap pemohon haruslah pula disandarkan pada bukti atau alat bukti, materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera termohon I, bukti materil tersebut haruslah menyatakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana yang sudah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, sebagai akibat yang dihasilkan oleh adanya suatu hasutan," jelas dia.

Dalam permohonannya, pihak Habib Rizieq meminta Polri untuk menghadirkan BAP atas saksi-saksi yang menyatakan dirinya telah terhasut oleh pihak termohon.

"Bahwa jika termohon I tidak mampu menghadirkan bukti-bukti materiil dan menghadirkan BAP atas saksi yang mengaku terhasut oleh pemohon, maka teranglah bahwa pasal 160 KUHP tidak bisa disangkakan kepada pemohon karena tidak ada satu pun bukti materiil yang disyaratkan sebagaimana yang telah diuraikan di atas," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pihak Rizieq Shihab Keberatan Penerapan Pasal Penghasutan, Polri: Itu Hak Tersangka, 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved