Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Berita Terkini Habib Rizieq Shihab

Pimpinan Tertinggi Digugat Habieb Rizieq, Anak Buah Kapolri Idham Azis Bereaksi 'Hak Tersangka'

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, anak buah Kapolri Idham Azis bereaksi saat Rizieq gugat Kapolri Idham Azi dan Rizieq gugat Fadil Imran.

Editor: Muh Hasim Arfah
handover
Pimpinan Tertinggi Digugat Habieb Rizieq- Anak Buah Kapolri Idham Azis, mantan Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Rusdi Hartono beraksi 

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, anak buah Kapolri Idham Azis bereaksi saat Rizieq gugat Kapolri Idham Azis. Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

TRIBUN-TIMUR.COM- Habib Rizieq Shihab dalam sidang gugatan Prapreadilan persoalan kasus kerumunan di Petamburan menolak jadi tersangka.

Dalam gugatan prapredilan kemarin, Senin (4/1/2021) Rizieq gugat Kapolri Idham Azis.

Tak hanya itu, Rizieq gugat Fadil Imran.

Fadil Imran adalah Jenderal Asal Makassar, saat ini jabat Kapolda Metro Jaya.

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menanggapi pernyataan pihak  Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang mempersoalkan penetapan tersangka dan penahanan dengan pasal 160 KUHP dalam sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Polri dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Sejak tanggal 1 November 2019, jabatan Kapolri dipegang oleh Jenderal Polisi Idham Azis.  

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pembelaan dari pihak Habib Rizieq merupakan haknya di dalam sidang praperadilan.

Brigjen Rusdi Hartono adalah anak buah Kapolri Idham Azis

Rusdi Hartono juga adalah mantan Kapolrestabes Makassar 2016 lalu. 

Termasuk terhadap pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"Masalah praperadilan yang sekarang masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Itu merupakan hak tersangka dan pihak-pihak terkait terhadap pasal-pasal ataupun sangkaan terhadap MRS sebagai tersangka itu merupakan hak daripada tersangka sendiri," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved