Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

CPNS Guru

Tolak Penghapusan CPNS Guru, Muawiyah Ramly: Animo Jadi Guru Sampai Titik Nadir

Pemerintah menghentikan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM
Anggota Komisi X DPR RI asal Sulawesi Selatan, Andi Muawiyah Ramly 

Anggota Komisi X DPR RI, menuturkan, alasan penghormatan atas profesi guru, juga sisi kemanusiaan yang adil dan beradab dari negara perlu diaktualkan.

Ia menegaskan, guru bukan hanya mendidik dan mencerdaskan muridnya, tapi mereka juga punya keluarga, anak.

"Bagaimana kalau skema kontrak diperlakukan tiba-tiba diputus kontraknya tanpa hak pensiun. Apakah anak-anaknya bisa melanjutkan sekolah. Ini kecelakaan peradaban,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menjelaskan pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK.

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (3/1/2021).

Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Hal inilah yang menurut pemerintah, dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan. Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelasnya.(*)

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved