BLT BPJS Ketenagakerjaan
LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id BLT BPJS Ketenagakerjaan/Subsidi Gaji 2021 Cair Bulan Ini, Cek!
Hal itu disebabkan masih ada beberapa penerima Subsidi Gaji BLT Karyawan yang masih bermasalah dengan rekening miliknya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Penyaluran Subsidi Gaji BLT Karyawan kemungkinan besar diperpanjang hingga akhir Januari 2021.
Hal itu disebabkan masih ada beberapa penerima Subsidi Gaji BLT Karyawan yang masih bermasalah dengan rekening miliknya.
Itu membuat para karyawan yang seharusnya berhak mendapatkan Gubsidi Gaji tersebut sampai saat ini belum bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Rencana pencairan BLT Karyawan diperpanjang ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Selasa (29/12/2020).
Menurut Ida Fauziyah, pihaknya sedang mengupayakan agar Bantuan Subsidi Gaji (BSU) tetap disalurkan kepada pekerja yang rekeningnya sempat bermasalah.

Ida juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.
Hal ini tentu saja menjadi kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.
"Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Keuangan, meminta dispensasi agar sisa penyaluran BSU masih bisa dilakukan selambatnya hingga akhir Januari 2021.
Saat ini kami masih menunggu surat balasan dari Kemenkeu," ujarnya Ida, Selasa (29/12/2020).
Lebih lanjut Ida menyebutkan hingga 23 Desember 2020, penyaluran bantuan subsidi upah telah mencapai 98,13 persen atau setara Rp 29,21 triliun.
Ia berharap, hingga akhir tahun ini, penyaluran bantuan subsidi upah sebesar Rp1,2 juta untuk dua bulan tersebut bisa mencapai 99 persen.
"Saya masih menunggu laporan update dari Bank Penyalur karena kemarin sempat terpotong hari libur," ujar dia.
"Semoga di akhir bulan ini penyaluran bisa mencapai lebih dari 99 persen. Nanti kekurangannya kita teruskan di Januari 2021. Selama dispensasi yang kita ajukan tersebut diterima oleh Kemenkeu," sambung Menaker.
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi upah atau gaji telah memasuki tahap akhir pada termin kedua ini.
Rencananya penyaluran subsidi upah atau gaji akan berakhir pada 31 Desember 2020.