Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pupuk Subsidi

4 Jenis Pupuk Subsidi Alami Kenaikan di Awal Tahun, Mulai Berlaku di Pinrang

Kenaikan harga beberapa jenis pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai berlaku di Kabupaten Pinrang.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Rapat pembahasan kenaikan pupuk 2021 dipimpin Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid di Aula Kantor Bupati, Jl Jend Sukowati No 40, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Senin (04/01/2021). 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Kenaikan harga beberapa jenis pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) mulai berlaku di Kabupaten Pinrang,  Sulawesi Selatan, Senin (04/01/2020).

"Sesuai keputusan dari pusat, terdapat empat jenis pupuk bersubsidi mengalami kenaikan dan berlaku mulai hari ini," ujar Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid. 

Empat jenis pupuk bersubsidi tersebut, yakni pupuk urea, SP-36, ZA, dan Organik Granul. 

Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Kabupaten Pinrang, Andi Calo Kerrang, mengatakan, diantara empat jenis pupuk bersubsidi tersebut, pupuk urea yang paling mengalami kenaikan.  

Tabel daftar kenaikan pupuk subsidi.
Tabel daftar kenaikan pupuk subsidi. (TRIBUN-TIMUR.COM/NINING)

"Kenaikan pupuk urea mencapai Rp 450. Sebelumnya kan harga Rp 1.800/kg, sekarang Rp 2.250/kg," ungkapnya.  

Sementara pupuk NPK tidak mengalami kenaikan dan tetap diharga Rp 2.300/kg. 

Terkait kenaikan harga pupuk, Pemerintah Kabupaten Pinrang adakan sosialisasi terhadap kelompok tani untuk menghindari riak. 

"Hari ini kami sudah mulai sosialisasi kepada penyuluh, distributor, dan pengecer untuk disampaikan ke kelompok tani masing-masing," pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved