NASIB Pengantin Baru, Ditetapkan Sebagai Tersangka: Sebar Undangan ke Teman di Grup WhatsApp
NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Petaka Pesta Pernikahan yang berujung penjara.
Seorang pria di Bojonegoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres setempat, Sabtu (2/1/2021).
Pasalnya, pria tersebut menggelar hajatan atau Pesta Pernikahan yang mendatangkan kerumunanan massa.
Parahnya, di acara tersebut juga terjadi kegaduhan berujung perkelahian di Desa Kadungrejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten, Bojonegoro, Jumat (1/1/2021).

Polisi pun membubarkan pesta pernikahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto mengatakan, pihaknya membubarkan acara musik elekton dengan panggung terbuka di halaman rumah pemilik hajatan.
Polisi juga membubarkan kerumunan massa di jalan.
Yang diduga imbas dari adanya pagelaran musik Elekton tersebut.
Beberapa saksi itu antara lain kepala desa, anggota grup musik Elekton dan pihak pemilik hajatan.
"Beberapa orang telah diperiksa dan satu orang ditetapkan tersangka yakni NF (30), selaku pengantin pria.
Karena melanggar aturan hukum mengundang kerumunan massa saat pandemi Covid-19," tegas Iwan, sapaan akrab Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Sabtu (2/1/2021).
Baca juga: UPDATE Covid-19 Sulsel 2 Januari 2020, KABAR BURUK Pecah Rekor Lagi, Nyaris 600
Baca juga: Gisel dan MYD Dipanggil Polisi Sebagai Tersangka Video Syur, Senin 4 Januari 2021, Langsung Ditahan?
Baca juga: Janji Manis Gisel Buat MYD Tak Berdaya, Rela Tinggalkan Pekerjaan di Jepang, Kini Jadi Tersangka
Ia menjelaskan, NF dijadikan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui media sosial WhatsApp (WA) untuk hadir meramaikan acara pernikahannya.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 93 UU no 06 tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 160 KUHP.
Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah hape, print out percakapan di grup WA, undangan pernikahan
Juga foto-foto kerumunan massa saat gelaran musik elektone.
"Pelaku NF ini kami tetapkan tersangka karena mengundang teman-temannya melalui group WhatsApp," pungkasnya.

Sementara itu, pelaku NF (30) mengaku menyesal atas apa yang dilakukan.
Ia mengaku membuat kerumunan massa di saat hajatan pernikahannya.
Ia mengaku salah, karena saat ini telah ada aturan larangan berkumpul sebab masih pandemi Covid-19.
"Saya menyesal dan mohon maaf. Karena telah mengumpulkan kerumunan massa saat pandemi Covid-19," ungkap pelaku menunduk saat di Mapolres Bojonegoro.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Hajatan Nikah, Pengantin Baru di Bojonegoro Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka, Ini Gara-garanya, .