Thoriq Husler Wafat karena COVID-19, Budiman Otomatis Jadi Bupati Luwu Timur, Kini Rebutan Parpol
DPD I Partai Golkar Sulsel menyampaikan belum membahas penerus Muh Thoriq Husler sebagai Ketua DPD II Golkar
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Bertindak sebagai kuasa hukum adalah Muh Iqbal dkk.
Dimana pokok permohonan yaitu perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Luwu Timur tahun 2020.
Pengajuan permohonan ini dilakukan pada pukul 14.13 WIB atau 15.13 Wita.
Adapun berkas permohonan yang diajukan Irwan Bachri Syam-Andi Muh Rio Patiwiri ada enam jenis yaitu, permohonan pemohon 4 rangkap, surat kuasa 4 rangkap, daftar alat bukti 4 rangkap.
Selain itu, alat bukti 4 rangkap, berita acara dan sumpah KTA 4 rangkap dan flash disk 1 unit.
Permohonan IBAS-RIO ini juga tercatat pada Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2020 situs https://www.mkri.id.
Jika MK tidak menerima gugatan Ibas-Rio, maka KPU Luwu Timur akan menetapkan pasangan Thorig-Budiman sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Setelah itu, mereka akan tetap dilantik.
Sehabis pelantikan, mekanisme selanjutnya adalah mengisi jabatan bupati.
Wakil Bupati Luwu Timur, Budiman akan mengisi jabatan itu.