Penanganan Covid
Waduh! Masih Ada Rumah Makan dan Swalayan di Bone Langgar Batas Jam Buka, Kena Sanksi?
Waktu operasional kafe, warung kopi, rumah makan dan usaha jasa lainnya dibatasi hanya sampai jam 7 malam atau pukul 19.00 Wita.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI
Tim Satgas Percepatan dan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Kabupaten Bone saat operasi ke kafe dan warkop, Rabu (30/12/2020) malam.
Sementara penyelenggara pernikahan dan pengelola gedung akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Ia kembali meminta pengertian masyarakat untuk mematuhi SE Bupati Bone. Sebab, pemerintah dalam hal ini Satgas Covid-19, tidak melakukan lockdown dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, keterbatasan biaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Makanya penutupan hanya dilakukan pada malam hari saja. Itu pun hanya sampai Minggu, 3 Januari 2021," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).