Penanganan Covid
Waduh! Masih Ada Rumah Makan dan Swalayan di Bone Langgar Batas Jam Buka, Kena Sanksi?
Waktu operasional kafe, warung kopi, rumah makan dan usaha jasa lainnya dibatasi hanya sampai jam 7 malam atau pukul 19.00 Wita.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengeluarkan Surat Edaran (SE).
Surat Edaran Nomor: 188-6/2373/XII/SET tentang Pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Salah satu bunyi surat edaran tersebut menyatakan, waktu operasional kafe, warung kopi, rumah makan dan usaha jasa lainnya dibatasi hanya sampai jam 7 malam atau pukul 19.00 Wita.
Pembatasan ini mulai berlaku pada 30 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Pantauan TribunBone.com, Rabu (30/12/2020) malam sejumlah warkop dan kafe telah tutup sesuai batas waktu ditentukan.
Kafe dan warkop yang biasanya ramai ditongkrongi warga Bone tidak menunjukkan adanya aktivitas. Lampu kafe dan warkop mati.
Di beberapa kafe dan warkop hanya terlihat satu dua orang yang duduk dibagian teras.
Namun, usaha makanan masih banyak beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan.
Tim Satgas Percepatan dan Pencegahan Covid-19 (PPC-19) Kabupaten Bone yang terdiri dari Satpol-PP Bone, Polres Bone, Kodim 1407 Tauwarani dan Pelopor C Satbrimob Polda Sulsel menyisir sejumlah kafe, warkop, rumah makan dan usaha lain yang dibatasi operasinya dalam SE Bupati Bone.
Kasatpol-PP Bone, Andi Akbar, Kamis (31/12/2020) mengatakan, operasi yang dilakukan tadi malam hampir semua kafe dan warkop semua tutup tepat waktu.
"Alhamdulillah, untuk usaha kafe dan warkop tutup tepat waktu," katanya.
Namun, kata dia, beberapa kegiatan usaha seperti rumah makan dan toko swalayan masih buka lewat batas waktu. Tim lalu meminta agar semuanya ditutup.
Ke depan, jika masih didapati beroperasi di luar SE Bupati, maka akan dilakukan penindakan dan sanksi tegas.
"Kita berikan imbauan tadi malam, jika masih didapati ada beroperasi lewat waktu ditentukan, sanksi administrasi atau penutupan akan diberikan," tegasnya.
Dalam operasi yang dilakukan ditemukan pula acara resepsi pernikahan di salah satu gedung di Watampone. Pihaknya pun langsung membubarkan.
Sementara penyelenggara pernikahan dan pengelola gedung akan dipanggil untuk pemeriksaan.
Ia kembali meminta pengertian masyarakat untuk mematuhi SE Bupati Bone. Sebab, pemerintah dalam hal ini Satgas Covid-19, tidak melakukan lockdown dengan berbagai pertimbangan.
Salah satunya, keterbatasan biaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Makanya penutupan hanya dilakukan pada malam hari saja. Itu pun hanya sampai Minggu, 3 Januari 2021," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar
Catatan Redaksi: Bersama-kita lawan virus corona. Tribun-timur.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).