Selamat Datang Tahun Baru 2021, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari, Berikut Rinciannya
Selamat datang Tahun Baru 2021, iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari, berikut rinciannya.
Dari angka itu, ada selisih Rp 9.500 untuk iuran kelas 3.
Meski iuran kelas mandiri pada 2021 mengalami kenaikan, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, pemerintah sudah memberi subsidi kepada kelas 3.
Hal itu disampaikan saat dihubungi Kompas.com pada 16 Desember 2020.
Pada 2021, iuran kelas 3 sebenarnya adalah Rp 42.000.
Akan tetapi, peserta hanya membayar Rp 35.000, karena mendapat bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000.
Berikut ini rincian iuran BPJS Kesehatan selengkapnya, dilansir laman BPJS Kesehatan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk kategori ini iuran dibayar oleh pemerintah.
2. PPU di lembaga pemerintahan
Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri atas:
* Pegawai Negeri Sipil
* anggota TNI
* anggota Polri
* pejabat negara
* pegawai pemerintah non pegawai negeri