Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selamat Datang Tahun Baru 2021, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari, Berikut Rinciannya

Selamat datang Tahun Baru 2021, iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari, berikut rinciannya.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA/RISKI ANDRIYANTO
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Selamat datang Tahun Baru 2021, iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari, berikut rinciannya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat datang Tahun Baru 2021, iuran BPJS Kesehatan naik mulai 1 Januari, berikut rinciannya.

Mulai 1 Januari 2021, ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 3.

Tarif 2020 sebesar Rp 25.500, sementara pada 2020 tarif BPJS Kesehatan untuk kelas 3 menadi Rp 35.000.

Iuran BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Menurut Perpres Nomor 64 tahun 2020 yang dikeluarkan pertengahan tahun ini, ada selisih antara yang dibayarkan pada 2020 dan 2021.

Besaran iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli-Desember 2020 adalah:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 25.500

Pada 2020, sebenarnya peserta seharusnya membayar sebesar Rp 42.000.

Akan tetapi, peserta hanya membayar 25.500 karena sebanyak Rp 16.500 telah dibayarkan atau diberi bantuan oleh pemerintah.

Sementara itu, besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 adalah sebagai berikut:

Kelas 1: Rp 150.000

Kelas 2: Rp 100.000

Kelas 3: Rp 35.000

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved