Pasien Covid-19 Jadi Tersangka Setelah Main dengan Perawat di Toilet Rumah Sakit, Nekat Lepas APD
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim
TRIBUN-TIMUR.COM - Pasien Covid-19 yang melakukan mesum di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran ditetapkan sebagai ersangka.
Penetapan tersangka kasus mesum di toilet tersebut dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Toilet tersebut berada di salah satu tower RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pasien itu diketahui tela melakukan mesum dengan perawat RSD Wisma Atlet Kemayoran.
"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).
Meski begitu, hingga kini polisi belum memeriksa pasien.
"Karena pasien masih dirawat (positif Covid-19) di RSD Wisma Atlet Kemayoran," tambah Burhanuddin.
"Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia (pasien)," lanjutnya.
Alasan polisi telah menetapkan pasien sebagai tersangka lantaran jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," jelas dia.
"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.
"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," jelas Heru, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).
"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.
Seorang pelaku merupakan perawat lelaki dan satunya lagi yakni pasien RSD Wisma Atlet Kemayoran yang terpapar Virus Corona Covid-19.