Tahun Baru
100 Personel Gabungan di Bantaeng Siap Bubarkan Warga di Malam Tahun Baru
Warga Kabupaten Bantaeng dilarang untuk merayakan malam pergantian tahun 2021 di Kabupaten Bantaeng.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Suryana Anas
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Warga Kabupaten Bantaeng dilarang untuk merayakan malam pergantian tahun 2021 di Kabupaten Bantaeng.
Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan yang dapat memperparah penyebaran virus Covid-19.
Seperti yang diketahui, bahwa Kabupaten Bantaeng baru saja berpindah status dari zona merah ke zona orange.
Artinya, potensi terjadinya resiko tinggi penyebaran Covid-19 bisa saja kembali terjadi apabila tidak dilakukan tindakan.
Kapolres Bantaeng, AKBP Rachmat Sumekar mengatakan, pada malam pergantian tahun baru warga diimbau untuk tetap di rumah saja.
"Kita tidak mengeluarkan izin keramaian untuk merayakan tahun baru, jadi dihimbau warga Bantaeng untuk merayakan tahun baru dirumah saja," kata AKBP Rachmat Sumekar, kepada TribunBantaeng.com, Kamis, (31/12/2020).
Apabila ada warga yang kedapatan merayakan di luar rumah dan melakukan kerumunan, maka akan langsung dibubarkan.
Sebanyak 100 personel gabungan disiapkan untuk mendisiplinkan para warga yang nekat.
"100 personel gabungan antara Polres, Kodim, Sat Pol PP dan Dishub ditugaskan pada malam pergantian tahun baru," jelasnya.
Sekedar diketahui, pemerintah Kabupaten Bantaeng telah mengeluarkan aturan untuk melakukan pembatasan aktivitas.
Pembatasan itu dituangkan dalam surat edaran Bupati Bantaeng, Nomor: 600/159/B. Orgs Tentang Penanganan Dan Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Salah satu pembatasan yang dilakukan berlaku bagi para pelaku usaha seperti, pertokoan, warung, kafe atau sejenis, pasar modern, toko ritel atau sejenis, Pasar Tradisionil dan pedagang kaki lima atau sejenis.
Dengan adanya pembatasan itu, pelaku usaha hanya bisa buka sampai pukul 21.00.
Laporan wartawan TribunBantaeng.com, Achmad Nasution