Senjata Api Rakitan
Kuasai Senjata Api Rakitan Jenis FN, Warga Salu Jambu Luwu Dibekuk Polisi
Personel Polsek Lamasi menangkap warga berinisial HR karena menguasai senjata api rakitan jenis FN.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNLUWU.COM, LAMASI - Personel Polsek Lamasi menangkap warga berinisial HR karena menguasai senjata api rakitan jenis FN.
HR ditangkap di kampungnya, Desa Salu Jambu, Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (28/12/2020) malam.
Kapolsek Lamasi, Iptu Idul, Rabu (30/12/2020) mengatakan penemuan senjata api rakitan tersebut bermula dari laporan warga jika ada seseorang masyarakat Desa Salu Jambu yang memiliki senjata api dan meresahkan warga.
Bhabinkamtibmas Aiptu Kasriawan Aksan bersama Bripka Sawaluddin dan Babinsa kemudian mendatangi rumah yang ditempati HR.
Dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan jenis PN beserta amunisi.
"Dari identitas pelaku, diketahui pemilik atas nama HR alias BW, warga Desa Salu Jambu," katanya.
Idul menyebut pelaku pernah tersangkut masalah pidana penganiayaan dan pengrusakan di Lamasi.
Lalu melarikan diri ke Morowali dan di sana tersangkut kasus curanmor.
Dari kepemiikan senjata api rakitan, pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara, serta maksimal hukuman mati," tuturnya.(*)